TPost – Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan aktivitas PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Desakan ini dipicu oleh pencemaran limbah tambang dari hulu sungai yang merusak ekosistem pesisir Subaim dan melumpuhkan ekonomi pembudidaya rumput laut sepanjang tahun 2025.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa KKP harus menghentikan operasional jetty PT JAS hingga perusahaan melunasi ganti rugi kepada warga dan melakukan pemulihan ekosistem secara transparan.
“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, mereka meminta Kementerian ESDM untuk menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut selama dampak lingkungan belum diselesaikan secara tuntas.
Menurut Julfian, RKAB adalah instrumen kontrol negara, sehingga menyetujuinya di tengah konflik ekologis sama saja dengan melegitimasi pelanggaran.
Dasar Hukum yang Kuat
Langkah AMBRUK ini diklaim sebagai tindakan konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
- Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014, yang memberi wewenang pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan akibat kerusakan pesisir.
- Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang memungkinkan adanya paksaan pemerintah hingga pencabutan izin lingkungan.
- Pasal 161B UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Kegagalan Mediasi dan Aksi Blokade
Kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul dilaporkan bukan merupakan kejadian mendadak, melainkan rentetan gagal panen yang terjadi berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Meski masyarakat telah menempuh jalur resmi melalui pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan serta melakukan verifikasi kualitas air bersama tim ahli Universitas Khairun Ternate, pihak perusahaan dinilai tetap tidak menunjukkan tanggung jawab nyata.
Kondisi buntu inilah yang akhirnya memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 lalu sebagai bentuk tekanan moral terakhir dari warga.
“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” tegas Julfian.


Tinggalkan Balasan