TPost – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang memanggil 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Belasan warga tersebut dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait dugaan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan”.
Langkah kepolisian ini dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi dan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah serta lingkungan hidup yang sehat.
Padahal, aksi warga merupakan upaya menjaga ekosistem karst Sagea dan telaga Yonelo yang telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Melalui siaran pers JATAM pada Jumat (6/3/2026), Muh. Jamil, Pengacara Publik JATAM, menegaskan bahwa Pasal 162 sering kali disalahgunakan oleh perusahaan untuk mengontrol warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Ia menyoroti pola serupa yang sebelumnya menimpa pejuang lingkungan di Torobulu, Desa Tondo, hingga Maba-Sangaji.
“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegas Muh Jamil.
Senada dengan hal tersebut, Tias Wiandani, yang juga Pengacara Publik JATAM, menilai pemanggilan warga tersebut adalah langkah yang prematur.
Menurutnya, Pasal 162 hanya bisa diterapkan jika perusahaan pelapor telah memenuhi seluruh prasyarat legalitas dan kepatuhan hukum, termasuk penyelesaian hak masyarakat adat atas tanah.
“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan, pemanggilan warga adalah langkah prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Tias Wiandani.
Sementara itu, Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, menyoroti dampak psikologis dan sosial dari pola judicial harassment ini yang bertujuan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi para pengkritik tambang.
Ia mengingatkan agar negara tidak berubah menjadi alat penekan warga demi kepentingan investasi semata.
“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan alat tekan di garis awal konflik. Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik atas industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh ‘mengganggu investasi’. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi,” kata Julfikar.
Hingga saat ini, JATAM menuntut agar proses hukum terhadap 14 warga Sagea-Kiya segera dihentikan.
JATAM juga mendesak aparat kepolisian untuk bersikap imparsial dengan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan hukum perusahaan pelapor, mulai dari aspek perizinan, tata ruang, hingga perlindungan lingkungan, sebelum memproses warga.





Tinggalkan Balasan