TPost – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengakselerasi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tuntutan atas komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini penting guna memastikan apakah pengelolaan serta pencairan anggaran tunjangan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggota DPRD Maluku Utara menerima tunjangan sebesar Rp60 juta per bulan selama periode 2019-2024, yang jika dikalkulasikan mencapai angka yang sangat fantastis.
Selain tunjangan bulanan tersebut, sorotan juga tertuju pada penggunaan anggaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp29,83 miliar serta anggaran transportasi sebesar Rp16,2 miliar selama lima tahun masa jabatan anggota DPRD Maluku Utara.
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Kejati Maluku Utara dituntut untuk bertindak serius dan profesional jika terbukti adanya penyalahgunaan.
“Kami meminta pernyataan publik dari pimpinan Kejati Malut yang menjamin bahwa proses hukum tidak akan mengalami intervensi dari pihak manapun, baik dari eksekutif, legislatif, maupun kekuatan politik lokal dan nasional,” ujar M. Fatahuddin Hadi dalam keterangannya, Senin (5/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Maluku Utara saat ini menuntut keadilan, bukan kompromi, dan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan mangkrak di tingkat daerah.
BEM Unkhair berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara kritis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial (social control) mahasiswa selaku agen perubahan dan penjaga moral (guardian of morality).
Penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa tebang pilih diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta memulihkan kepercayaan publik di Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kejati.
“Masih dalam penyelidikan untuk perkara itu,” kata Richard.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan perkara tersebut Kejati pada Senin (5/1/2026) telah memeriksa 1 orang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yakni Farida Djama.
“Setahu saya hanya dia (Farida) sendiri untuk perkara itu, untuk penyelidikan,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan