TPost – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memperketat pengawasan keselamatan pelayaran menyusul kabut asap yang mengganggu jarak pandang nakhoda di wilayah perairan setempat.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, terutama bagi speedboat dan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) yang menjadi sarana transportasi utama masyarakat antarpulau.
Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, Selasa (20/10/2026), mengatakan pihaknya mengingatkan seluruh nakhoda agar mematuhi standar keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kepemilikan sertifikat kecakapan sesuai ketentuan.
Menurutnya, nakhoda speedboat berukuran kecil di bawah 35 Gross Tonnage (GT) yang melayani pelayaran antarpulau maupun dari pelabuhan ke pelabuhan wajib memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil laut.
“SKK ini adalah bukti resmi seorang nakhoda memiliki kompetensi untuk berlayar maksimal 60 mil laut dari garis pantai. Selain itu, SKK juga merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki nakhoda,” ujar Rosihan.
Ia menegaskan, SKK bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjamin keselamatan pelayaran.
Pemegang sertifikat tersebut diharapkan memahami keselamatan jiwa di laut, olah gerak kapal, manuver aman, serta penggunaan peralatan keselamatan.
Untuk memperoleh SKK, calon nakhoda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, praktik lapangan, serta menjalani uji kompetensi yang mencakup kecakapan mengemudi, olah gerak kapal, dan teknik manuver aman.
Selain memperketat pengawasan kompetensi nakhoda, KUPP Jailolo juga menerbitkan imbauan keselamatan pelayaran melalui surat Nomor UM.006/1/6/UPP.JLL-2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi menghambat jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan di laut.
Dalam surat itu, KUPP menetapkan lima poin penting yang wajib menjadi perhatian nakhoda dan operator kapal.
Pertama, membatasi kecepatan kapal maksimal 15 knot. Nakhoda diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang dan situasi perairan yang dilalui.
Kedua, meningkatkan kewaspadaan selama pelayaran. Seluruh awak kapal harus melakukan pengamatan secara cermat, terutama ketika melintasi wilayah yang terdampak kabut asap tebal.
Ketiga, memantau perkembangan kondisi alam. Nakhoda wajib memperhatikan cuaca, arah angin, tinggi gelombang, serta arus laut untuk memastikan pelayaran berlangsung dengan aman.
Keempat, memastikan peralatan keselamatan dan navigasi berfungsi optimal. Pemeriksaan harus dilakukan untuk mendukung navigasi dan mengurangi risiko kecelakaan ketika jarak pandang terbatas.
Kelima, menunda keberangkatan atau menghentikan pelayaran sementara jika kondisi tidak aman. Apabila kabut asap menutup jarak pandang hingga membahayakan keselamatan, nakhoda diminta menunggu atau berlindung di lokasi labuh jangkar yang aman (anchorage) sampai kondisi membaik.
Rosihan menegaskan, seluruh nakhoda dan operator kapal harus menjalankan imbauan tersebut secara bertanggung jawab demi melindungi penumpang, awak kapal, dan armada yang dioperasikan.
“Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kapal itu sendiri,” tegasnya.
KUPP Jailolo berharap kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan tersebut dapat menekan risiko kecelakaan laut selama kabut asap masih mengganggu jarak pandang di perairan Halmahera Barat dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan