TPost – Sebanyak 15 mahasiswa di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa pada 16 Oktober 2025, bertepatan dengan momen putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
Hingga saat ini, proses hukum telah berjalan selama kurang lebih empat bulan dan telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Kota Tidore Kepulauan.
Tercatat, 10 dari 15 mahasiswa yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Para mahasiswa tersebut, yang berasal dari berbagai organisasi seperti LMND, HMI, dan PMII, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c dan d dalam KUHP Baru.
Mereka dituduh melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Pada tanggal 24 Februari lalu, dua tokoh sentral gerakan mahasiswa, yakni Ketua LMND Tidore Achmad Rizaldy dan Ketua Umum HMI Cabang Tidore Aldi Rizaldi Daud, kembali mendatangi Polresta Tidore untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Desakan Restorative Justice dan Tudingan Kriminalisasi
Dalam keterangannya pada Sabtu (28/2/2026), Aldi menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Namun, ia menaruh harapan besar agar PN Soasio bersedia menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian di luar persidangan.
“Saya berharap proses ini dapat diselesaikan secara restorative justice, sebab kasus seperti ini dapat melemahkan gerakan mahasiswa di kemudian hari,” tegas Aldi.
Senada dengan itu, Achmad Rizaldy juga menekankan komitmen mereka untuk tetap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Meski demikian, ia melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum ini, dengan menyebutnya sebagai bagian dari daftar panjang kriminalisasi terhadap aktivis di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Soasio masih dalam upaya konfirmasi terkait permohonan damai tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, AIPDA Agung Setyawan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.





Tinggalkan Balasan