TPost – Polda Maluku Utara menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana tanpa pandang bulu.

Seorang anggota Brimob berinisial Bripka RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Korban yang berinisial PW dilaporkan mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Chasan Boesoirie untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, menyatakan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.

Tim gabungan dari Polsek Ternate Utara dan Sat Reskrim Polres Ternate segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup,” tegas Wahyu, Rabu (25/3/2026).

Sebagai langkah penegakan disiplin, Bripka RAP kini telah diamankan dan ditempatkan di Ruang Khusus (Patsus) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Tak hanya kasus kekerasan terhadap istri, penyidik saat ini juga tengah mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak korban.

Pihak kepolisian telah meminta tambahan Visum et Repertum untuk memperkuat bukti penyidikan, yang berpotensi menambah pasal tuntutan terhadap tersangka.

Polda Maluku Utara menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

Proses hukum dipastikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan keadilan serta perlindungan penuh bagi korban.

TernatePost.id
Editor