TPost — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, secara resmi memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari proses peradilan, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman kantor Kejari Ternate, itu dipimpin Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa dan dihadiri Wali Kota Ternate, H. M Tauhid Soleman serta unsur pimpinan instansi terkait.

Syamsidar dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan salah satu pelaksanaan tugas kejaksaan atas tindak lanjut putusan pengadilan.

“Ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakkan hukum,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini kata dia, berasal dari 32 perkara. Rinciannya, 21 perkara tindak pidana umum dan 11 perkara penyalahgunaan narkotika.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, jaksa bersama-sama instansi terkait memusnahkan sebanyak kurang lebih 33,2447 gram sabu, 3,1 kilogram ganja, dan 1 unit handphone.

Kata Syamsidar, pemusnahan ini juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga berharap agar para terpidana kasus tindak pidana mendapat efek jera, serta adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

TernatePost.id
Editor