TPost – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Senin (5/1/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut diperiksa selama kurang lebih 8 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, proyek pembangunan Isda yang bernilai Rp 17,5 miliar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Fadly Tuanany, Aliong Mus menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertamanya dan ia mengaku tidak mengetahui soal keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Terkait dugaan adanya aliran dana yang mengalir kepada dirinya, Aliong secara tegas membantah hal tersebut.
“Gak tau saya itu, tadi saya jawab gak ada. Tadi sudah saya jawab, tarada (tidak ada),” ungkapnya singkat.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa Aliong menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 pagi hingga menjelang waktu Maghrib.
Aliong dinilai kooperatif karena memenuhi panggilan setelah dua kali pemanggilan sebelumnya, pihak jaksa pun belum dapat menentukan status hukumnya.
“Jaksa belum dapat menyimpulkan status Aliong ke depannya dalam perkara ini karena masih menunggu perkembangan penyidikan,” tutur Richard.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi untuk mendalami penyimpangan anggaran di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kejati Maluku Utara sendiri telah menetapkan dua orang tersangka pada 9 Desember lalu.
Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno Ambarak, dan Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun Yopi Saraung yang kini telah ditahan.
Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.


Tinggalkan Balasan