TPost – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari detik.com.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang disebut dalam perkara ini adalah perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, aktivitas penyadapan ilegal itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak digital atau data log hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi babak baru pengusutan dugaan penyalahgunaan akses dan perangkat penyadapan di lingkungan kepolisian.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi turut menyentuh berbagai elemen penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, media, dan dunia usaha.

TernatePost.id
Editor