TPost – Insiden pengusiran anggota DPRD Kota Ternate dari sidang paripurna baru-baru ini ternyata menjadi pemantik terbukanya dugaan skandal besar yang selama ini tersimpan rapat.
Apa yang awalnya dianggap sebagai konflik internal atau luapan emosi politik, kini bertransformasi menjadi indikasi praktik korupsi sistemik terkait perjalanan dinas fiktif di lembaga legislatif tersebut.
Bukan Sekadar Dendam Politik
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menegaskan bahwa ancaman untuk membongkar skandal ini adalah sinyal adanya persoalan yang sangat dalam.
Menurutnya, ini bukan sekadar masalah personal antaranggota dewan, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi terstruktur yang sengaja disembunyikan.
“Ketika ada ancaman untuk membuka skandal, itu berarti ada sesuatu yang selama ini disimpan dan tidak pernah disentuh,” tegas Igrissa.
Munculnya fenomena saling bongkar di internal DPRD ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut kemungkinan besar telah didiamkan secara kolektif selama ini, yang mengarah pada dugaan korupsi berjamaah.
Modus Klasik: Manipulasi dan Mark-up
Igrissa menjelaskan bahwa modus perjalanan dinas fiktif adalah pola klasik korupsi di daerah.
Praktik ini biasanya melibatkan manipulasi laporan kegiatan, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga klaim perjalanan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Meski terlihat sah secara administratif di atas kertas, Igrissa menekankan bahwa ini adalah kejahatan tindak pidana korupsi, bukan sekadar kesalahan administrasi.
Secara hukum, praktik semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.
IACN mendesak anggota dewan yang memiliki bukti untuk tidak berhenti pada sekadar ancaman atau menjadikannya alat tawar-menawar kekuasaan di ruang sidang.
Igrissa menyarankan agar pihak yang mengetahui praktik ini segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Jika memiliki data dan bukti, segera laporkan ke Kejaksaan. Bila perlu ke KPK, itu baru keren,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika nilai kerugian negara mencapai atau melebihi satu miliar rupiah, maka pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang paling tepat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Kota Ternate di mata publik. Igrissa mengingatkan bahwa masyarakat saat ini tidak membutuhkan “drama politik” yang berlebihan, melainkan kejujuran dalam pengelolaan anggaran.
“Rakyat enggak butuh drama politik, kesannya lebay. Yang dibutuhkan adalah kejujuran anggaran. Dan kalau memang itu dilanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, seret semua anggota DPRD yang diduga terlibat ke penegak hukum,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan