TPost – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Daerah, Formas keagamaan Islam, MUI, Muhammadiyah, dan Baznas telah secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan penting bagi umat Muslim di Kota Tidore ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 26 Tahun 2026, yang disusun berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antar instansi terkait.
Berikut adalah rincian lengkap ketetapan zakat tersebut:
• Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya mencapai Rp45.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras di pasaran saat ini adalah Rp18.000 per kg.
• Zakat Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari. Nilai ini dihitung dari biaya satu kali makan sebesar Rp20.000 yang dikalikan tiga kali makan dalam sehari.
• Zakat Mal: Nisab (batas minimal harta) ditetapkan setara dengan emas seberat 85 kilogram dengan nilai Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan, H. Lukmanuddin Abd Rahman, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban zakat mereka jauh sebelum hari raya IdulFitri.
“Zakat fitrah harus diserahkan sebelum hari raya IdulFitri supaya yang menerima bisa menggunakannya. Jika diberikan pada saat IdulFitri, untuk apa lagi?” ujar Lukmanuddin pada Senin (23/2/2026).
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan sehingga mereka dapat turut merayakan hari kemenangan dengan layak.

Tinggalkan Balasan