TPost — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya per tanggal 28 April 2026.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut kedapatan menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa mengantongi izin usaha yang sah.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa Malahayati menawarkan berbagai layanan yang berpotensi merugikan masyarakat, mulai dari jasa konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.

“Kami mengidentifikasi adanya penyalahgunaan atribut negara, di mana Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konten promosinya dan memberikan klaim palsu bahwa mereka telah berizin serta terdaftar di OJK,” ujar Hudiyanto dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Hudiyanto menyoroti modus operandi yang dijalankan oleh Malahayati yang dinilai sangat berisiko bagi keuangan masyarakat.

Perusahaan tersebut mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjol lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

“Mereka menjanjikan penyelesaian utang, namun pada praktiknya, Malahayati justru meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman baru yang dicairkan oleh masyarakat. Ini adalah praktik yang sangat berbahaya dan tidak berizin,” tegas Hudiyanto.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi tim Satgas, ditemukan fakta bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang mereka jalankan terbukti tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian kegiatan secara total dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial serta tautan (URL) terkait Malahayati.

Hudiyanto juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum pidana apabila pihak perusahaan tetap membandel dan tidak menaati perintah penghentian kegiatan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Hudiyanto mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa penyelesaian pinjol yang mencatut logo instansi resmi.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjol ilegal, segera laporkan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp di nomor 081157157157,” pesannya.

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan, Hudiyanto menyarankan untuk melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

TernatePost.id
Editor