TPost – Upaya penyelundupan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus melalui jalur laut kembali digagalkan oleh pihak kepolisian.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol Cap Tikus saat melakukan razia barang ilegal di atas kapal penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Jailolo pada Sabtu (4/7/26).

Razia yang menyasar KM. Cantika Lestari 99 tersebut membuahkan hasil ketika petugas melakukan pemeriksaan di area dapur kapal.

Di sana, polisi menemukan 51 botol Cap Tikus ukuran 600 ml yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Pelaku diketahui mengemas miras tersebut di dalam kardus yang kemudian dibungkus kembali menggunakan karung berwarna hijau.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan razia tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya minuman keras serta barang-barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut,” jelas Ipda Sudirjo.

Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 51 botol Cap Tikus telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan.

Polres Ternate beserta jajarannya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia rutin secara intensif di wilayah hukum mereka guna mencegah masuknya barang-barang ilegal.

TernatePost.id
Editor