TPost — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Laporan tersebut disampaikan Dealfrit Kaerasa, S.H., ke Kejati Malut pada Selasa (22/9/2026).

Dalam laporannya, Dealfrit meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan penerima, pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban dana Bansos dan hibah.

Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan Bantuan Sosial Akhir Studi.

Dalam laporan itu, Dealfrit menyebut namanya tercantum sebagai penerima bantuan sebesar Rp5 juta berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.

Namun, proposal bantuan atas namanya disebut baru diajukan pada 7 Agustus 2022.

Perbedaan tanggal tersebut menjadi salah satu dasar pelapor mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan.

“Bagaimana nama penerima dapat tercantum dalam keputusan yang ditetapkan sebelum proposal diajukan?” demikian substansi persoalan yang diminta pelapor untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Sejumlah Nama Disorot

Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah nama yang menurut pelapor perlu ditelusuri lebih lanjut.

Penerima inisial KSK, misalnya, disebut tercantum dalam dua keputusan Bupati dengan nilai bantuan sosial yang berbeda.

Sementara EH disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga bukan warga Kabupaten Halmahera Barat, tetapi tercantum sebagai penerima Bantuan Sosial Akhir Studi.

Nama HA juga disorot. Dalam laporan, HA disebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Berdasarkan dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023, nama HA dikaitkan dengan penerima bantuan sosial sebesar Rp10 juta.

Namun, pelapor menyebut nama tersebut tidak tercantum dalam dua Keputusan Bupati sebagai penerima maupun dalam LHP BPK yang menjadi rujukan laporan.

Nama FET turut disebut dalam laporan. FET tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima bantuan sosial.

Akan tetapi, menurut pelapor, FET mengaku tidak pernah menerima uang tersebut meski telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS Nomor 740/157.F/SPD-LS/BKTK/XII/2023 pada 15 Desember 2023.

Nama Anak Bupati Ikut Disebut

Sorotan lainnya menyangkut MGU, yang dalam laporan disebut sebagai anak Bupati Halmahera Barat JU alias James.

Nama MGU dikaitkan dengan penerima Bantuan Sosial untuk pendidikan S1 Kedokteran senilai Rp100 juta, sebagaimana realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 14 Mei 2023.

LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 14 Mei 2023.(Foto: Istimewa)

Pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar pemberian bantuan tersebut, termasuk proses penetapan penerima, pencairan hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencantuman nama tersebut dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga seluruh dugaan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Ada Pertanggungjawaban Rp324 Juta yang Disorot

Selain persoalan penerima, laporan juga menyoroti pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos.

Pelapor menyebut terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana yang belum lengkap sebesar Rp324 juta. Proses verifikasi terhadap belanja Bansos tersebut juga dinilai belum memadai.

Laporan turut mempersoalkan adanya perbedaan antara daftar penerima dalam keputusan Bupati, rincian realisasi belanja dan LHP BPK.

Salah satu nama yang disebut adalah CA, yang dalam laporan disebut sebagai ajudan Bupati sekaligus anggota Polri.

Dugaan Kerugian Negara Rp1,185 Miliar

Bagian paling serius dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Pelapor mengaitkan dugaan kerugian tersebut dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat.

Untuk Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022, laporan mencantumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta.

Sedangkan Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 dikaitkan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp1,185 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja Bantuan Sosial yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,089 miliar.

Kejati Diminta Telusuri Rekening hingga Aliran Dana

Dealfrit meminta Kejati Malut tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri rangkaian proses penggunaan anggaran.

Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain keputusan Bupati, dokumen pencairan, rekening penerima, SPD-SPP LS, rincian realisasi belanja serta LHP BPK.

Pelapor juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan hingga pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan anggaran.

Kini, laporan tersebut menjadi bahan bagi Kejati Malut untuk melakukan telaah lebih lanjut.

Persoalan yang hendak diuji adalah apakah berbagai ketidaksesuaian antara dokumen penetapan, pencairan, penerimaan dan pertanggungjawaban tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Pada tahap ini, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan materi laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

TernatePost.id
Editor