TPost — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi mulai menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efisiensi kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi melalui sistem kerja terbaru.
Dalam rapat teknis yang digelar di Aula Sultan Nuku, pada Senin (26/1/2025), dia menekankan bahwa pemotongan jam kerja di kantor bukan berarti hari libur, melainkan pengalihan status menjadi Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan jam kerja fleksibel tersebut:
Jadwal Kerja:
- Senin: Pukul 08.00 s.d 17.00 WIT .
- Selasa – Kamis: Pukul 08.00 s.d 14.00 WIT (kantor), dilanjutkan pukul 14.00 s.d 17.00 WIT (WFA).
- Jumat: Pukul 08.00 s.d 11.30 WIT (kantor), selanjutnya diberlakukan sepenuhnya sebagai WFA.
Sistem Presensi: Pegawai wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIT, 14.00 WIT, dan 17.00 WIT.
Total Jam Kerja: Fleksibilitas ini tetap mengacu pada standar minimal 37 jam 30 menit kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari.
Ahmad Laiman mengingatkan para ASN agar tetap memastikan telepon genggam selalu aktif untuk memantau serta menyelesaikan pekerjaan kantor.
Selama masa WFA, pegawai diwajibkan untuk selalu merespons pesan singkat, telepon, atau komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja.
“Meskipun pekerjaan di beberapa OPD nantinya akan dilakukan melalui komunikasi atau smartphone, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok,” tegas Ahmad.
Untuk mendukung tertib administrasi selama masa efisiensi ini, pemerintah kota akan memanfaatkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi instansi layanan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran, yang tetap menjalankan tugas selama 6 hari kerja sesuai pengaturan pimpinan masing-masing.
Kebijakan jam kerja fleksibel ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Senin, 26 Januari 2026.


Tinggalkan Balasan