TPost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil menutup tahun anggaran 2025 dengan kinerja fiskal yang solid.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, realisasi pendapatan daerah tercatat melampaui target dan berhasil menembus posisi lima besar nasional per 2 Januari 2026.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) konsolidasi, pendapatan daerah Maluku Utara terealisasi sebesar Rp3,56 triliun atau mencapai 101,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,50 triliun.
Capaian ini menempatkan Maluku Utara di peringkat kelima nasional, berada tepat di bawah Gorontalo dan mengungguli Provinsi Jawa Timur yang mencatat realisasi 97,17 persen.
Adapun urutan lima besar nasional dalam realisasi pendapatan daerah adalah sebagai berikut:
1. Bali (109,78 persen)
2. Kalimantan Selatan (102,66 persen)
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (99,54 persen)
4. Gorontalo (99,27 persen)
5. Maluku Utara (101,53 persen)
Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Keberhasilan ini didorong oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,17 triliun (102,38 persen).
Sektor pajak daerah menjadi primadona dengan sumbangan Rp1,01 triliun atau 105,71 persen dari target.
Selain PAD, pendapatan juga ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,36 triliun, di mana Dana Bagi Hasil (DBH) mencatat realisasi tertinggi mencapai 107 persen.
Meski demikian, beberapa sektor PAD masih memerlukan perhatian khusus. Realisasi retribusi daerah baru mencapai 68,70 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya tercatat sebesar 48,84 persen.
Tantangan Serapan Belanja dan Silpa
Di balik prestasi pendapatan yang melampaui target, tantangan besar masih terlihat pada sisi pengeluaran.
Realisasi belanja APBD Maluku Utara tercatat sebesar Rp3,07 triliun atau 88,25 persen dari pagu anggaran Rp3,48 triliun.
Ketimpangan terlihat pada jenis belanja yang dilakukan. Jika belanja operasi (pegawai, barang, dan jasa) mencapai 91,16 persen, belanja modal justru masih relatif rendah di angka 70,43 persen.
Penyerapan paling rendah terjadi pada belanja modal tanah (23,05 persen) serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi (68,40 persen).
Kondisi ini menyebabkan Maluku Utara memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 sebesar Rp484,70 miliar.
Besarnya dana yang tidak terserap ini menjadi catatan penting sesuai peringatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah mempercepat belanja produktif untuk pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2026, tantangan utama bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah memastikan ketersediaan dana tersebut dapat segera dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan