“Membaca Kasus Maba-Buli dari Perspektif Ekologi Politik”
Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Ketika jalan utama Maba-Buli lumpuh oleh lumpur tambang, sesungguhnya yang sedang kita saksikan bukan hanya kegagalan pengelolaan lingkungan. Yang runtuh adalah cara berpikir pembangunan yang terlalu lama menempatkan alam hanya sebagai objek ekstraksi ekonomi.
Di Maluku Utara, terutama di wilayah-wilayah tambang nikel seperti Halmahera Timur, hujan tidak lagi datang sebagai berkah ekologis. Hujan telah berubah menjadi medium yang membawa sedimen, lumpur, dan kerusakan dari kawasan bukaan tambang menuju ruang hidup masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal “mengapa hujan menyebabkan banjir lumpur?, tetapi mengapa wilayah tambang menjadi sangat rentan terhadap hujan?”
Jawabannya tentu terletak pada relasi kuasa dalam tata kelola sumber daya alam.
Dalam perspektif Political Ecology, kerusakan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Kerusakan selalu terkait dengan siapa yang memiliki kuasa, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang menanggung dampak/resiko.
Perusahaan memperoleh keuntungan dari ekstraksi mineral. Negara memperoleh penerimaan dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi masyarakat menerima sedimentasi, jalan rusak, air tercemar, ruang tangkap menyempit, serta meningkatnya kerentanan sosial-ekologis.
Inilah yang disebut sebagai ecological inequality, yakni ketimpangan distribusi manfaat ekonomi dan beban ekologis.
Kasus lumpur tambang di Maba-Buli dan di wilayah-wilayah lain selama ini memperlihatkan bagaimana petah ekologis dikorbankan demi percepatan ekstraksi.
Bukaan lahan yang masif, lemahnya pengendalian erosi, buruknya drainase, dan minimnya disiplin ekologis oleh perusahaan tambang menciptakan kondisi di mana hujan sedikit saja mampu mengangkut sedimen dalam jumlah besar ke jalan, sungai, dan pesisir.
Padahal secara ekologis, sedimentasi bukan persoalan kecil. Sedimen yang mengalir ke pesisir dapat meningkatkan kekeruhan perairan, menurunkan kualitas habitat, menutup padang lamun, merusak terumbu karang, mengganggu produktivitas perikanan pesisir dan pelan-pelan membunuh nafkah nelayan.
Artinya, lumpur di jalan dan di sungai-sungai sudah pasti menjadi krisis ekologi pesisir teluk, dan laut.
Di sinilah paradoks pembangunan ekstraktif terlihat sangat jelas bahwa daerah kaya sumber daya justru mengalami degradasi ekologis dan kerentanan sosial yang semakin tinggi.
Fenomena ini sering disebut sebagai resource curse dalam ekonomi politik sumber daya alam, yang mana wilayah yang kaya mineral tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan ekologis bagi masyarakat lokal.
Sebaliknya, yang sering terjadi adalah konsentrasi keuntungan pada elit ekonomi, lemahnya pengawasan, dan transfer risiko ekologis kepada masyarakat.
Karena itu, persoalan utama Maluku Utara bukan soal keberadaan tambang, tetapi model tata kelola tambang yang terlalu berorientasi pada produksi dan terlalu lemah dalam disiplin ekologis.
Pengalaman menunjukkan AMDAL hanya berhenti sebagai dokumen administratif dan pengawasan lingkungan hanya bersifat reaktif. Sementara masyarakat pesisir terus hidup dalam ketidakpastian nafkah karena beban ekologis yang ditanggungnya.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar pernyataan prihatin, tetapi perubahan paradigma pembangunan. Industri ekstraktif di wilayah pesisir dan kepulauan seperti Maluku Utara harus tunduk pada prinsip batas-batas ekologi (ecological limits), pertanggungjawaban lingkungan (environmental accountability), dan keadilan sosial (social justice).
Jika pembangunan terus mengabaikan batas ekologis, maka yang akan diwariskan kepada generasi mendatang bukan kesejahteraan, melainkan lanskap kerusakan yang semakin sulit dipulihkan.
Dan ketika lumpur tambang mulai melumpuhkan jalan-jalan publik, sungai-sungai kehidupan warga maka sesungguhnya kita sedang diperingatkan alam, bahkan yang paling keras bahwa eksploitasi tanpa etika ekologis pada akhirnya akan menghancurkan ruang hidup manusia itu sendiri.***


Tinggalkan Balasan