TPost – Skandal besar mengguncang Maluku Utara setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif fantastis senilai lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya.
Perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Gebe ini diketahui milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal seluas 51,3 hektare tanpa izin resmi.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas di Pulau Bacan) yang juga terafiliasi dengan sang Gubernur, serta PT Mineral Trobos yang diduga menambang nikel di luar area izin di Pulau Gebe.
PT Mineral Trobos sendiri disinyalir memiliki keterkaitan kuat dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga dikenal sebagai figur di balik klub Malut United FC.

Menanggapi hal ini, Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH yang hanya memberikan sanksi administratif dipandang belum cukup.
Menurutnya, denda tersebut tidak menyentuh akar persoalan utama, yaitu konflik kepentingan pejabat publik dan kejahatan lingkungan yang sistematis.
“Posisi sebagai kepala daerah telah bercampur aduk dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga,” ujar Melky merujuk pada temuan riset JATAM bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”.
Ia menambahkan bahwa pola ini menunjukkan konsolidasi kekuasaan politik-ekonomi yang merugikan warga dan ekosistem secara luas.
Senada dengan itu, Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyoroti dampak destruktif yang terjadi di lapangan, khususnya di Pulau Gebe.
Berdasarkan temuan JATAM, terdapat indikasi kuat penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan oleh korporasi-korporasi tersebut.
“Pola kejahatan di Maluku Utara ini berlapis: pertama adalah perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan, kedua adalah skema pemilik manfaat (beneficial owner) yang disamarkan untuk menghindari tanggung jawab hukum,” tegas Julfikar.

Ia juga mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada denda, melainkan mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor intelektual di baliknya.
Tuntutan Tegas JATAM
Atas situasi darurat ini, JATAM mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, di antaranya:
- Cabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan seluruh perusahaan yang menambang secara ilegal di kawasan hutan.
- Proses pidana para pemilik manfaat, termasuk Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
- Usut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara serta jejaring korporasi yang diuntungkan oleh elite politik.
- Hentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.
- Pemulihan total kerusakan ekologis di Pulau Gebe yang harus dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau apakah pemerintah akan berani mengambil langkah hukum yang lebih tegas daripada sekadar denda administratif di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah di Maluku Utara.





Tinggalkan Balasan