TPost — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengeluarkan peringatan keras terkait kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC.

Dalam siaran persnya pada Selasa (10/3/2026), JATAM menilai perjanjian tersebut, beserta MoU perpanjangan operasi Freeport di Papua, sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia kepada kepentingan kapital Amerika Serikat.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan ancaman serius bagi otonomi kebijakan nasional.

Menurutnya, ART tidak hanya mengatur urusan tarif, tetapi sudah mengintervensi jantung kedaulatan ekonomi-politik Indonesia.

“ART ini secara sistematis membatasi ruang Indonesia untuk mengatur kuota impor, kebijakan industri, hingga kebijakan kandungan lokal,” ujar Melky.

Ia juga menyoroti fakta hukum yang memprihatinkan, di mana dasar hukum ART di Amerika Serikat sebenarnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS hanya dua hari setelah penandatanganan.

“Secara legitimasi politik dan hukum, posisi Indonesia menjadi sangat problematis jika terus melanjutkan perjanjian yang dasarnya saja sudah dicabut di negara mitra,” tambah Melky sembari mendesak Presiden Prabowo untuk segera menghentikan seluruh langkah implementasi ART.

Di sisi lain, Juru Kampanye JATAM, Hema Situmorang memberikan sorotan tajam pada dampak perjanjian ini terhadap wilayah timur Indonesia, khususnya Papua.

Ia menilai kombinasi antara ART dan MoU Freeport sebagai bentuk “kolonialisme permanen” yang menempatkan Papua sekadar sebagai gudang cadangan mineral untuk rantai pasok global Amerika Serikat.

“Di bawah arsitektur hukum ini, Papua dipaksa menjadi penyedia mineral kritis sepanjang umur tambang (life of mine) melampaui 2041, sementara catatan panjang pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang masif terus diabaikan,” tegas Hema.

Ia menambahkan bahwa klaim perlindungan lingkungan dan hak tenaga kerja dalam dokumen tersebut hanyalah retorika tanpa mekanisme audit yang mengikat.

“Tidak ada kewajiban nyata untuk pemulihan ekologis atau perlindungan bagi masyarakat adat dan perempuan yang ruang hidupnya dirampas oleh proyek ekstraktif ini,” jelasnya.

JATAM juga mencatat bahwa pasal-pasal dalam ART justru “mengunci” Indonesia dalam rezim energi fosil dengan mewajibkan fasilitasi impor minyak, LPG, dan batubara dari AS, yang dinilai bertentangan dengan komitmen iklim global.

Sebagai langkah tindak lanjut, JATAM menyerukan kepada DPR/MPR dan Mahkamah Konstitusi untuk segera melakukan uji konstitusionalitas serta menggunakan hak angket guna memeriksa proses perundingan yang dinilai tertutup dan menggadaikan sumber daya strategis bangsa.

Melky menutup dengan peringatan bahwa saat ini kolonialisme tidak lagi datang lewat pendudukan senjata, melainkan melalui jalinan rumit perjanjian dagang dan investasi yang merusak masa depan rakyat di seluruh kepulauan.

TernatePost.id
Editor