TPost — Ruang demokrasi di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memanas setelah aparat TNI membubarkan paksa kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter berjudul Pesta Babi di kawasan Benteng Oranje pada Jumat malam, 8 Mei 2026.
Tindakan ini menuai protes keras dari organisasi pers dan aktivis karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate ini awalnya dimaksudkan untuk membedah persoalan lingkungan dan sosial di wilayah Papua Selatan melalui karya film dokumenter.
Namun, suasana mulai mencekam sejak persiapan acara pada pukul 19.30 WIT, ketika sejumlah anggota Babinsa dan intelijen TNI mulai mendatangi lokasi sambil mendokumentasikan aktivitas panitia dan peserta.
Negosiasi Alot dan Alasan “Sensitif”
Meskipun pemutaran film sempat dimulai pada pukul 21.30 WIT, tak lama kemudian Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, bersama personel TNI lainnya mendatangi lokasi dan meminta acara nobar segera dihentikan.
Dalam proses koordinasi, aparat berdalih bahwa konten film dan poster acara dianggap terlalu sensitif serta berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, aparat mengklaim adanya penolakan dari sebagian warga di wilayah Gamalama.
Di sisi lain, panitia telah berupaya menjelaskan bahwa film tersebut murni berkaitan dengan isu ekologis di Papua Selatan yang relevan dengan kondisi di Maluku Utara.
Setelah dialog yang panjang dan penuh tekanan, aparat akhirnya memaksa agenda nobar dihentikan total, dan hanya mengizinkan kegiatan berlanjut dalam bentuk diskusi saja.
Ancaman Terhadap Ruang Demokrasi
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengecam keras tindakan represif tersebut. Menurutnya, pemutaran film dan diskusi adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi untuk memperoleh informasi.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tetapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegas Yunita.
Ia juga menambahkan bahwa praktik pembungkaman ini mengingatkan publik pada cara-cara represif di masa lalu yang seharusnya sudah ditinggalkan.
Peristiwa ini berakhir pada pukul 23.00 WIT dengan dihentikannya pemutaran film secara resmi.
AJI Ternate bersama jaringan masyarakat sipil menyatakan akan menyikapi serius kejadian ini karena dinilai telah mencederai hak publik untuk berdiskusi secara terbuka dan bebas dari ketakutan.
Sementara itu Ketua SIEJ Maluku Utara, Erdian menegaskan, sikap Dandim 1501 telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum utama kemerdekaan pers di Indonesia.
Undang-undang pers ini yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, menegaskan tidak adanya sensor atau pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026) telah memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis secara signifikan.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang profesional,” katanya.
Untuk itu, SIEJ Daerah Maluku Utara menyatakan sikap:
- Mendesak Panglima TNI untuk mencopot Letkol Inf. Jani Setiadi dari jabatan Dandim 1501/Ternate dan memberikan sanksi tegas.
- Meminta kepada seluruh aparat TNI untuk menghormati hak-hak sipil termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
- Mengecam aksi intimidasi di ruang publik melibatkan aparat militer karena hanya akan menjadi preseden buruk bagi institusi TNI.
- Mengecam dan mendesak penghentian seluruh operasi perampasan hak atas tanah adat, perusakan hutan yang dilakukan para pemodal dan negara dengan melibatkan aparat militer di Papua Selatan, serta perampasan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Halmahera.


Tinggalkan Balasan