TPost – Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurjaya Hi. Ibrahim, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlapor dalam dugaan kasus ini berinisial AFA dan SH. Keduanya diduga terlibat perihal urusan hotel tempat menginap bagi anggota DPRD Kota Ternate yang melaksanakan perjalanan dinas.
Langkah berani ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dewan, baik terhadap anggaran di luar maupun di dalam internal lembaga legislatif tersebut.
Ahmad Rumasukun, juru bicara tim kuasa hukum Nurjaya, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat dan media massa untuk mengawal proses hukum ini bersama-sama.
“Dugaan yang dilakukan oleh oknum-oknum ini rujukannya adalah undang-undang tindak pidana korupsi. Karena ini wilayah ekstraordinari, maka harus dikawal bersama, bukan hanya oleh tim hukum, tapi oleh semua masyarakat termasuk teman-teman pers,” ujar Ahmad.
Menelusuri Aliran Dana yang Lebih Besar
Dalam laporannya, pihak Nurjaya mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp37 juta lebih untuk kliennya sendiri.
Namun, Ahmad meyakini angka tersebut hanyalah pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin melibatkan pihak lain atau terjadi pada periode sebelumnya.
“Kalau klien kami saja berani bersuara, ada keuntungan yang didapat, sangat tidak mungkin menurut kami yang lain tidak akan dapat,” tegasnya.
Roslan, kuasa hukum lainnya juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik serupa di masa lalu.
“Jangan melihat nominal yang tadi disampaikan. Di periode 2025 mungkin cuma segitu, tapi apa kabar dengan periode-periode sebelumnya? Ini yang harus dibuka,” kata Roslan.
Alasan Melapor ke KPK
Terkait keputusan melaporkan kasus ini langsung ke KPK di Jakarta dan bukan ke aparat penegak hukum (APH) di daerah, Roslan menjelaskan ada pertimbangan strategis.
Selain karena menyangkut oknum anggota DPRD tertentu, lokasi transaksi atau hotel yang terkait dengan dugaan ini mayoritas berada di Pulau Jawa.
Hal ini dianggap akan memudahkan KPK dalam melakukan pelacakan (tracking).
“Kami tidak mau barang ini hanya ‘buang garam di laut’. Bukan kami tidak percaya APH di Maluku Utara, tapi karena ini berhubungan dengan oknum anggota DPR tertentu, kami beranggapan KPK perlu mengambil alih,” ujar Roslan.
Siap Hadapi Tantangan Hukum
Mengenai adanya isu pelaporan balik ke Badan Kehormatan (BK) atau jalur hukum lainnya, pihak kuasa hukum menyatakan tidak gentar.
Ia bahkan menyebut ancaman tersebut sebagai hal yang “receh” dan menegaskan bahwa kliennya siap bertarung dengan bukti autentik, bukan sekadar narasi.
“Jangankan dilaporkan ke BK, dalam proses hukum pidana pun kami siap kawal. Ini receh buat kami,” kata Roslan menantang balik pihak-pihak yang keberatan.
Ia juga mengklarifikasi bahwa laporan ke KPK ini murni masalah hukum dan tidak memiliki kaitan dengan urusan kliennya di BK.
Saat ini, laporan tersebut telah dikirimkan melalui saluran pengaduan daring serta secara fisik melalui jasa pengiriman JNT dan Tiki.
Dalam waktu dekat, tim hukum berencana mendatangi langsung gedung KPK untuk menyampaikan laporan secara fisik guna memastikan penanganan kasus berjalan serius.
Untuk diketahui, kuasa hukum Nurjaya juga telah meminta perlindungan hukum dengan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, LPSK, serta membuat pengaduan ke Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM.


Tinggalkan Balasan