TPost — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menuai sorotan publik usai mengakui memiliki saham pada sejumlah perusahaan tambang yang tersebar di Pulau Halmahera dan sekitarnya.
Kepemilikan saham yang diakui Sherly sebagai warisan mendiang suaminya Benny Laos, dinilai perlu dibaca sebagai langkah awal transparansi dan tentu pengakuan yang sangat penting.
Akademisi Universitas Khairun, Asmar Hi. Daud mengatakan, dalam konteks tata kelola pertambangan di pulau-pulau kecil dan ekosistem pesisir yang sangat rentan, transparansi saja belum cukup. Sebab, publik membutuhkan detail kejelasan, bukan hanya diberi cerita asal-usul saham.
“Meski gubernur menegaskan bahwa dirinya telah keluar dari struktur pengurusan perusahaan sebelum menjabat, kepemilikan saham tetap menyisakan potensi konflik kepentingan,” jelas Asmar dalam keterangannya kepada ternatepost.id, Rabu (19/11/2025).
Dalam sistem politik lokal, lanjut Asmar, pemegang saham besar walaupun bukan pengurus tetap memiliki kepentingan langsung terhadap kelangsungan operasi perusahaan, termasuk perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe dan wilayah pesisir lain. Di sinilah ruang bias kebijakan bisa muncul, terutama pada rekomendasi teknis, pengawasan lapangan, dan prioritas pembangunan.
“Pernyataan bahwa seluruh izin perusahaan terbit sebelum ia menjabat perlu diverifikasi melalui data primer, yakni dokumen IUP, PKKPR, IPPKH, AMDAL, dan jaminan reklamasi,” jelasnya.
Menurut Asmar, dari laporan sejumlah media mengutip temuan BPK terkait perusahaan tertentu yang masih menyisakan persoalan legalitas dan kewajiban reklamasi. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan apakah klaim semua izin sudah lengkap didukung dokumen yang bisa diakses secara terbuka.
Sebab itu, pernyataan bahwa BPK RI “tidak menemukan temuan” bagi Asmar, harus dilihat dengan hati-hati. Karena audit BPK dapat berbeda ruang lingkupnya. Boleh jadi hanya sebatas administratif-keuangan, bukan audit dampak sosial-ekologis.
Apalagi, di pulau-pulau kecil dan wilayah-desa-desa pesisir seperti di Gebe, Obi, Teluk Buli Weda, masyarakat masih melaporkan krisis air bersih, pendangkalan perairan, terganggunya wilayah tangkap nelayan, dan penurunan kualitas ekosistem.
“Jika suara masyarakat tidak masuk dalam audit, maka kesenjangan informasi hampir pasti muncul,” terangnya.
Bagi masyarakat pesisir, sambung dia, persoalan ini bukan cuma soal legalitas izin. Ini soal keadilan ekologis dan hak hidup. Sebab, ketika jaringan bisnis yang terhubung dengan elite politik menguasai konsesi di pulau-pulau kecil, maka masyarakat terancam kehilangan ruang hidup, sementara ekosistem kehilangan daya pulih.
Di samping itu, kerangka sistem sosial-ekologis (SES) menunjukkan bahwa retaknya satu subsistem ekologi, ekonomi, atau tata kelola akan merusak daya lenting (resiliensi) keseluruhan.
“Dalam situasi ini, jika gubernur ingin membuktikan bahwa dirinya tidak terperangkap dalam konflik kepentingan, langkah politiknya harus melampaui sekadar klarifikasi personal,” tegas dia.
Asmar menyebutkan, langkah Sherly harusnya bersifat institusional, yaitu membuka dokumen izin, audit BPK, dan laporan pengawasan lingkungan kepada publik; memperkuat partisipasi masyarakat pesisir dalam evaluasi kebijakan; memastikan jaminan reklamasi benar-benar dijalankan; serta menghadirkan pemantauan independen di wilayah tambang pulau kecil.
“Dengan demikian, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan satu-satunya cara untuk menunjukkan kepada publik bahwa kekuasaan tidak sedang digunakan untuk menyamarkan kepentingan bisnis,” tukas Asmar mengakhiri.


Tinggalkan Balasan