TPost — Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif menyayangkan statemen praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin.

Rahim mengimbau agar anggota DPRD mengundurkan diri secara sukarela dari kepengurusan KONI Maluku Utara periode 2025-2029 dengan sandaran Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Perlu saya jelaskan pertama praktisi hukum kutip aturan MD3 saja sudah keliru, mengunakan sandaran UU nomor 17 Tahun 2014, padahal sudah terjadi perubahan ketiga yaitu UU nomor 13 tahun 2019, ini kekacauan legal standing,” cetus Nurlaela, Senin (3/11/2025).

Nurlaela yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ternate ini juga menyoroti frasa larangan menjabat dalam kepengurusan KONI Maluku Utara dengan dalil undang-undang dan tata tertib DPRD.

Menurutnya, Rahim perlu kuliah hukum kembali, karena terjadi kedangkalan pemahaman regulasi dalam pernyataannya.

“Saya sangat miris soal berita dan komentar praktisi hukum, perlu saya jelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD, soal rangkap jabatan itu spesifik disebutkan untuk spesifikasi seperti, jabatan BUMD/BUMN, pengacara, direktur perusahaan, direktur lembaga atau yayasan. KONI itu organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, tidak ada kaitannya dengan jabatan DPRD,” tegasnya.

Politikus NasDem itu menegaskan, jangan karena jabatan Ketua KONI Maluku melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, sehingga posisinya dibuat polemik.

Apalagi kata dia, sandaran regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional sudah menghapus kalimat larangan pejabat publik menjadi pengurus organisasi KONI, dimana sebelumnya ada di UU Nomor 3 Tahun 2005.

“Ketua atau pengurus KONI semenjak UU (11/2022) tentang olahraga nasional, bisa melekat pada jabatan kepala daerah atau anggota DPRD, dan Anggota Partai Politik. Seperti Djafar Umar, Jasman Abubakar. Ketua cabang olahraga (Cabor), Ishak Naser (catur) Nasri Abubakar (Pertina), Rahmi Husen (Possi), Alien Mus, bahkan Presiden RI bapak Prabowo juga Ketua Umum PB IPSI atau Pencak Silat, dan banyak lagi tidak pernah dipermasalahkan, kenapa Kyai Sarbin Sehe sekarang kebakaran jenggot,” jelasnya.

Ia menambahkan, soal fungsi pengawasan DPRD dan menjadi pengurus KONI justru sangat strategis. Sebab, sebagai pengurus KONI anggota DPRD justru dapat mengawasi alokasi anggaran hibah ke KONI, begitu juga bagaimana pembinaan atlet prestasi, dan fasilitas olahraga yang memadai.

“Saya tegaskan mitra lembaga DPRD, dalam alat kelengkapan dewan komisi, juga membidangi soal olahraga, malah sangat strategis kalau jadi pengurus KONI dan ketua cabor, agar implementasi anggaran dan prestasi atlet dimaksimalkan,” terangnya.

Ia juga mengimbau agar praktisi hukum memahami delegasi kewenangan UU MD3 itu penerapannya, untuk lembaga perwakilan rakyat level mana.

“Dalam praktik ber-DPRD selama ini, UU MD3 itu delegasi kewenangannya lebih kepada level lembaga rakyat tingkat DPR/MPR RI, sementara untuk level provinsi dan kabupaten kota mengacu kepada UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, saran kami, sekali lagi batabea, kanda praktisi hukum harus pahami sebelum komentar, baca sebelum bicara, dan kritik-lah dengan substantif, jangan niatnya kritik malah jadi bumerang,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor