Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Ekosistem pulau-pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas. Karena itu, reklamasi pertambangan harus memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak dilakukan dengan mengorbankan kapasitas ekologis pulau lain melalui pengambilan top soil atau sumber daya ekologis lainnya.
……..
Salah satu prinsip paling mendasar dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah bahwa pemulihan suatu ekosistem tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem lainnya.

Prinsip ini kelihatan sederhana, tetapi justru menjadi ujian terbesar dalam praktik pembangunan dan pertambangan modern. Pemulihan lingkungan hanya memiliki makna apabila mampu memperbaiki kondisi ekologis secara menyeluruh, bukan sekadar memindahkan beban kerusakan ke wilayah lain.

Belakangan, Maluku Utara dihebohkan dengan dugaan maraknya pengambilan dan perdagangan top soil di Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan tersebut menjadi menarik dan penting apabila benar material itu dipasok untuk memenuhi kebutuhan reklamasi kawasan industri nikel di Pulau Obi.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, di luar aspek penegakan hukum, terdapat persoalan ekologis yang jauh lebih mendasar dan layak menjadi perhatian publik.

Top soil bukan sekadar lapisan tanah biasa. Ia merupakan lapisan tanah paling subur yang terbentuk melalui proses pedogenesis selama ratusan hingga ribuan tahun. Di dalamnya tersimpan unsur hara, bahan organik, mikroorganisme, bank benih, serta berbagai komponen biologis yang menjadi fondasi regenerasi ekosistem.

Ketika top soil diangkat dari suatu wilayah, sesungguhnya yang dipindahkan bukan hanya tanah, tetapi juga kapasitas ekologis suatu kawasan untuk memulihkan dirinya secara alami.

Ironisnya, reklamasi yang seharusnya menjadi simbol pemulihan lingkungan dapat kehilangan makna apabila dilaksanakan dengan mengambil sumber daya ekologis dari wilayah lain.

Jika suatu kawasan dipulihkan melalui pengurangan daya dukung ekologis kawasan lain, maka yang terjadi bukanlah pemulihan, melainkan perpindahan kerusakan ekologis.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan karakter Pulau Obi sebagai bagian dari gugusan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.

Dari sudut pandang ekologi kepulauan, pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas, cadangan sumber daya yang relatif kecil, serta kapasitas pemulihan ekologis yang lebih lambat dibandingkan wilayah daratan yang luas.

Karena itu, perubahan kecil pada tutupan lahan, kualitas tanah, maupun keseimbangan hidrologi dapat memicu dampak berantai terhadap sungai, kawasan pesisir, hutan, keanekaragaman hayati, hingga sumber penghidupan masyarakat yang bergantung langsung pada ekosistem tersebut.

Dengan demikian, reklamasi di wilayah kepulauan seperti Pulau Obi tidak boleh hanya dibaca sebagai pemenuhan kewajiban administratif perusahaan untuk menghijaukan kembali bekas tambang. Reklamasi harus dipastikan tidak menimbulkan tekanan ekologis baru di wilayah lain.

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada aktivitas penambangan, sementara material pendukung reklamasi seperti top soil relatif luput dari pengawasan. Padahal, sebagaimana mineral hasil tambang, top soil juga harus memiliki asal-usul yang sah, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta dipastikan diperoleh tanpa menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain.

Bagi Maluku Utara, isu ini memiliki makna yang jauh lebih luas. Sebagai provinsi kepulauan yang sedang mengalami ekspansi industri nikel dalam skala besar, setiap kebijakan pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan keterbatasan daya dukung ekologis pulau-pulau kecil.

Keberhasilan reklamasi tidak cukup diukur dari tumbuhnya vegetasi di atas lahan bekas tambang, tetapi juga dari keseluruhan proses yang melatarbelakanginya. Reklamasi hanya dapat disebut berhasil apabila seluruh tahapan pelaksanaannya berlangsung tanpa menciptakan kerusakan ekologis baru di wilayah lain.

Amanat konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan terwujud apabila pengelolaan sumber daya alam justru menghasilkan ketidakadilan ekologis antardaerah atau mengorbankan satu wilayah demi memperbaiki wilayah lainnya.

Apabila dugaan pengambilan dan perdagangan top soil tersebut terbukti, maka penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku pengambilan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri seluruh rantai pasok, mulai dari lokasi pengambilan, mekanisme perizinan, proses pengangkutan, pihak perantara, hingga pengguna (perusahaan) akhirnya.

Transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh mata rantai tersebut merupakan prasyarat bagi terwujudnya tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Pemulihan lingkungan dengan vegetasi hijau yang tumbuh di atas bekas tambang tidak boleh dengan cara merusak ekosistem lain di wilayah lain, dan dari satu pulau ke pulau yang lain.

Dalam perspektif keberlanjutan, praktik, dan atau tindakan semacam itu bukanlah reklamasi, melainkan bentuk lain dari ketidakadilan ekologis yang harus dicegah.***