TPost – Tim Resmob Satreskrim Polresta Kota Tidore Kepulauan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kecamatan Tidore Timur.
Sebanyak 40 kantong minuman ilegal berhasil diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Pelaku menyembunyikan puluhan kantong minuman beralkohol tersebut di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting
Namun, berkat kejelian personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan, barang haram tersebut berhasil ditemukan dan langsung disita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial MS (51 tahun) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pembawa minuman beralkohol tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, minuman tersebut dibawa dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak Polresta Tidore juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol ilegal
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Tidore Kepulauan.











Tinggalkan Balasan