Asmar Hi. Daud

(Akademisi Unkhair)

Persoalan tanah, dalam pandangan para elite adat dan kesultanan di Maluku Utara, bukan semata sengketa atas lahan, melainkan persoalan mendasar yang menyentuh sejarah, identitas, legitimasi kekuasaan, dan masa depan Republik Indonesia.

Karena itu, isu agraria tidak bisa dibaca hanya sebagai urusan administratif atau legal-formal, tetapi harus dipahami sebagai persoalan historis-politik yang berakar pada hubungan antara negara, kerajaan, dan masyarakat adat.

Dalam perspektif ini, konflik tanah dipandang berpotensi menentukan keberlangsungan Indonesia dalam beberapa dekade ke depan apabila tidak diselesaikan secara adil, bijaksana, dan berpijak pada sejarah asal-usul hak atas tanah (Sultan Ternate ke 49).

Kritik tersebut berangkat dari keyakinan bahwa hukum adat selama ini justru semakin terpinggirkan dalam sistem hukum nasional, padahal pada masa awal pembentukan Republik, hukum adat diakui sebagai salah satu sumber hukum yang hidup dalam masyarakat.

Hukum adat dipahami bukan hanya soal tradisi, tetapi sebagai norma yang lahir dari kebiasaan kolektif, pengalaman sejarah, dan legitimasi sosial yang telah mengatur kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Ketika hukum adat diabaikan, yang terjadi bukan hanya hilangnya satu sistem norma, tetapi juga munculnya benturan legitimasi antara negara dan masyarakat.

Dalam konteks inilah pengabaian terhadap hukum adat dipandang sebagai salah satu akar utama konflik antara masyarakat adat dan negara.

Dalam penjelasan yang lebih spesifik, dikemukakan bahwa semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria menuntut negara untuk terlebih dahulu menelusuri hak asal-usul tanah sebelum menetapkan status dan penggunaannya.

Artinya, negara tidak semestinya serta-merta mengklaim suatu wilayah sebagai tanah negara tanpa memeriksa sejarah penguasaan, kepemilikan, dan struktur hak yang telah hidup sebelumnya.

Namun, menurut kritik yang disampaikan oleh sultan ternate, prinsip tersebut justru sering diabaikan.

Dalam banyak kasus, terutama ketika suatu wilayah diketahui mengandung sumber daya alam bernilai tinggi seperti nikel, emas, mangan, dan mineral lainnya, masyarakat adat sering kali menjadi pihak yang pertama kali tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.

Mereka kehilangan akses, dipaksa keluar, atau diposisikan seolah tidak memiliki hak yang sah atas wilayah yang telah mereka diami dan kelola secara turun-temurun.

Dari sudut pandang ini, negara dinilai terlalu mudah menggunakan kategori “tanah negara” tanpa terlebih dahulu memahami sejarah politik dan sejarah hak atas tanah di wilayah-wilayah bekas kerajaan.

Pertanyaan mendasar yang kemudian diajukan ialah dari mana sesungguhnya negara memperoleh legitimasi untuk mengklaim tanah di wilayah kesultanan sebagai tanah negara? Pertanyaan ini menjadi sangat penting dalam konteks Maluku Utara, karena di wilayah ini hukum adat telah lama mengatur pembagian dan struktur penguasaan tanah secara jelas.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan adanya klasifikasi tanah seperti tanah kesultanan atau hak ulayat penguasa, tanah yang diberikan kepada marga-marga adat, dan tanah yang diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi.

Keberadaan sistem tersebut menunjukkan bahwa jauh sebelum negara modern hadir, masyarakat adat dan kesultanan telah memiliki tata kelola pertanahan yang terstruktur dan diakui secara sosial.

Dengan demikian, persoalan agraria di Maluku Utara tidak dapat dipisahkan dari sejarah integrasi politik kawasan ini ke dalam Republik Indonesia.

Dalam refleksi historis yang disampaikan oleh sultan ternate, integrasi tersebut dipandang tidak sepenuhnya selesai secara politik maupun simbolik.

Karena itu, isu tanah bukan hanya soal penguasaan ekonomi atas lahan, tetapi juga terkait langsung dengan relasi antara pusat dan daerah, antara negara dan entitas politik lokal yang sebelumnya telah memiliki sistem pemerintahan, hukum, dan wilayah kekuasaan sendiri.

Kritik ini menjadi semakin tajam ketika dikaitkan dengan pengalaman sejarah Kesultanan Ternate dan Tidore dalam proses pembentukan Republik.

Dalam penuturan rizal Ramli, misalnya, wilayah Halmahera, Maluku, dan kawasan sekitarnya disebut berada dalam pengaruh Kesultanan Tidore.

Pada masa transisi politik menuju Indonesia merdeka, Sultan Tidore disebut dihadapkan pada tiga pilihan besar yakni bergabung dengan Indonesia, tetap berada dalam pengaruh Belanda, atau membentuk negara yang berdiri sendiri.

Pilihan untuk bergabung dengan Republik Indonesia dipahami sebagai bentuk kebesaran hati dan pengorbanan politik yang besar. Namun, pengorbanan itu dinilai tidak diikuti oleh penghormatan politik yang setara dari negara.

Berbeda dengan Yogyakarta yang memperoleh bentuk keistimewaan tertentu, Tidore dinilai tidak memperoleh pengakuan, kehormatan, atau kompensasi historis yang sebanding.

Ketimpangan semacam ini dipandang dapat meninggalkan luka sejarah yang, bila terus diabaikan, berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, negara dinilai perlu lebih adil dalam memperlakukan wilayah dan masyarakat di Indonesia bagian timur, bukan sebagai pinggiran, tetapi sebagai bagian integral dari sejarah berdirinya Republik.

Nada kritik serupa juga tampak dalam penegasan bahwa masyarakat adat seharusnya tidak perlu “ribut” terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian negara. Kebijakan yang lebih responsif terhadap wilayah yang bersuara keras, sementara wilayah yang memilih jalan damai justru diabaikan, dipandang sebagai pola yang berbahaya.

Pola demikian berpotensi menumbuhkan kecemburuan, frustrasi politik, dan konflik sosial yang lebih luas. Dalam konteks Maluku Utara, pilihan untuk tidak mengangkat senjata tidak berarti bahwa persoalan telah selesai.

Sebaliknya, sikap damai justru disertai dengan pengingat bahwa proses integrasi politik, pengakuan hak, dan penghormatan terhadap sejarah lokal masih menyisakan persoalan yang belum final (sultan Terante).

Karena itu, peringatan yang disampaikan menjadi sangat serius apabila persoalan tanah tidak dibereskan secara adil, maka konflik agraria dapat berkembang menjadi ancaman yang menggerogoti fondasi Republik Indonesia.

Tanah, dalam konteks ini, bukan lagi sekadar sumber sengketa lokal, melainkan penentu hubungan antara negara dan rakyat, antara hukum nasional dan hukum adat, serta antara pusat dan kawasan-kawasan yang selama ini merasa kurang dihormati sejarahnya.

Dengan demikian, masa depan Indonesia dipandang tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik formal, tetapi juga oleh kemampuannya menyelesaikan persoalan tanah secara bermartabat, historis, dan berkeadilan.

Dalam konteks Maluku Utara, pesan utamanya sangat jelas bahwa tanah bukan hanya benda ekonomi, tetapi ruang hidup, martabat, identitas, dan memori kolektif.

Oleh sebab itu, penyelesaiannya menuntut keberanian politik, ketelitian historis, dan pengakuan yang sungguh-sungguh terhadap hukum adat dan hak asal-usul masyarakat.

Tanpa itu, persoalan pertanahan akan terus menjadi sumber pertikaian antara masyarakat dan negara, dan dalam jangka panjang dapat berubah menjadi salah satu ancaman paling mendasar bagi keutuhan Republik Indonesia.***