TPost – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi mengingatkan Pemerintah Provinsi Malut terkait ketidakjelasan status lahan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang hingga kini masih menjadi kendala di tingkat desa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus segera diperjelas, terutama yang menyangkut hak milik pribadi masyarakat.

Menurutnya, meskipun Kopdes Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat yang harus ditindaklanjuti, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan aspek legalitas lahan.

“Jika tidak ada kepastian hukum, maka ada potensi pengabaian hak dan kewajiban, baik bagi masyarakat pemilik tanah maupun pemerintah,” ujar Iriyani pada Selasa (11/8/2026).

Ia juga memperingatkan adanya potensi maladministrasi jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang transparan.

Ombudsman menyoroti bahwa anggaran untuk program Kopdes Merah Putih ini tergolong besar.

Di tengah kondisi inefisiensi, pemerintah diminta untuk tidak lepas tangan dan harus mampu memberikan informasi secara utuh agar masyarakat di daerah tidak dirugikan oleh program pusat tersebut.

Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Sebagai langkah pengawasan, Ombudsman Maluku Utara mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami atau menduga adanya praktik maladministrasi terkait program ini untuk segera mengajukan pengaduan.

Setiap laporan yang memenuhi syarat formil akan ditindaklanjuti hingga ke tahapan pemeriksaan.

Bagi warga yang ingin melapor, Ombudsman menyediakan beberapa kanal layanan:

Laporan Langsung: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Malut, Jl. Merdeka No. 13, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

Layanan Digital (Luar Ternate): Email resmi di pengaduan.malut@ombudsman.go.id atau melalui WhatsApp/Telepon di nomor 08112483737 dan (0921) 3124362.

Langkah ini diambil demi menjamin asas keterbukaan dan perlindungan hak warga negara dalam pelayanan publik di wilayah Provinsi Maluku Utara.

TernatePost.id
Editor