TPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol), investasi, dan gadai ilegal.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, pelaku aktivitas keuangan ilegal juga terancam sanksi pidana hingga belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan yang digelar Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara, di Dhuafa Centre, Kota Ternate, Minggu (8/11/2026).

Kegiatan ini menyasar peserta Kejuaraan Nasional Karate Open Tournament & Festival Piala Bergilir Yang Mulia Sultan Ternate yang berlangsung pada 7–10 November 2026.

Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperluas edukasi keuangan kepada kalangan atlet, pelatih, ofisial, dan komunitas olahraga dari berbagai daerah di Indonesia.

Kejuaraan yang diselenggarakan Akademi Seni Beladiri Karate Indonesia (ASKI) Kota Ternate itu merupakan turnamen pertama memperebutkan Piala Bergilir Yang Mulia Sultan Ternate di Maluku Utara, dengan target sekitar 1.500 peserta.

Dalam pemaparannya, Risman Ibrahim dari Kantor OJK Provinsi Maluku Utara menjelaskan materi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya mengenai penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara baru mencapai 48,65 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 69,57 persen.

Sementara tingkat inklusi keuangan Maluku Utara tercatat 77,18 persen, juga lebih rendah dibandingkan capaian nasional sebesar 93,61 persen.

Menurut Risman, rendahnya literasi keuangan dapat membuat masyarakat lebih rentan terjebak dalam praktik keuangan ilegal, kesalahan pengelolaan keuangan, hingga penipuan berkedok investasi.

Ia juga memaparkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Satgas PASTI sendiri merupakan forum koordinasi yang melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Risman turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Ia menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal, mulai dari aspek perizinan, ketentuan bunga dan denda, hingga mekanisme penagihan.

Ia mengajak peserta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum mengambil keputusan keuangan.

Masyarakat juga diminta mengingat semboyan “Jangan Abal, Jangan Asal, Jangan Abai” agar tidak sembarangan menggunakan layanan keuangan.

Polda Malut Paparkan Ancaman Pidana
Sementara itu, narasumber dari Polda Maluku Utara, IPDA Ahmad Ginda Siregar, S.H., Panit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, memaparkan peran kepolisian dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

Ia menjelaskan, kepolisian memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, menangani kejahatan yang timbul dari aktivitas keuangan ilegal, serta melindungi masyarakat dari ancaman kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Ahmad juga menguraikan sejumlah dasar hukum penanganan aktivitas keuangan ilegal, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, termasuk persyaratan minimal dua alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Ahmad juga memaparkan ancaman pidana bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal. Di antaranya, pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun bagi pelanggaran terkait penghimpunan dana ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 237 juncto Pasal 305 UU P2SK.

Selain itu, pelaku usaha gadai ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III sebesar Rp50 juta berdasarkan Pasal 273 KUHP.

Sementara penghimpunan dana masyarakat tanpa izin berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.

Ia berharap pemahaman mengenai konsekuensi hukum tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan para atlet, pelatih, dan ofisial terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor
Selain mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal, masyarakat juga diminta mengetahui saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pinjaman online, investasi, maupun gadai ilegal.

OJK menyediakan sejumlah kanal pelaporan, yakni Sistem Informasi Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id, serta Kontak OJK 157.

Melalui kegiatan ini, Satgas PASTI Daerah Maluku Utara berharap edukasi keuangan tidak hanya berhenti pada peserta kejuaraan, tetapi juga diteruskan kepada keluarga, komunitas, dan masyarakat di daerah asal masing-masing.

Sinergi OJK dan Polda Maluku Utara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mencegah semakin luasnya praktik keuangan ilegal di tengah masyarakat.

TernatePost.id
Editor