TPost — 45 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi memiliki buku nikah lewat program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate.

Buku nikah ini diperoleh setelah 45 pasutri mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah Tahun 2025 yang berlangsung di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, puluhan pasutri ini telah menikah menurut agama Islam namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wali Kota Ternate, Dr. H. M Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, sidang terpadu isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” ungkap Tauhid.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad menambahkan, pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang dan buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan.

Sebab itu, Pemerintah Kota Ternate membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate, serta LSM Daur Mala Maluku Utara untuk menggelar sidang isbat nikah massal.

Ini juga merupakan tindaklanjut atas surat keputusan bersama, antara Kemendagri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.

“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” jelas Fahri.

Ia menambahkan, untuk pembiayaan kegiatan ini dialokasikan melalui APBD 2025 Kota Ternate.

Diharapkan program ini bisa membantu masyarakat, terutama yang telah menikah menurut agama Islam namun belum tercatat di KUA.

TernatePost.id
Editor