TPost – Suasana politik di internal DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, memanas setelah enam fraksi resmi melaporkan Nurjaya Hi. Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, ke Badan Kehormatan (BK).

Laporan ini dipicu oleh tindakan Nurjaya yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga dengan cara membongkar permasalahan internal DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat internal pada Rabu (29/4/2026).

Rapat tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah penanganan serta memastikan prosedur berjalan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di DPRD.

“Fokus kami adalah membicarakan langkah-langkah tindak lanjut atas laporan tersebut agar dapat diproses secara objektif,” tegas Mochtar.

Adapun keenam fraksi yang menandatangani dokumen pengaduan tersebut meliputi Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP-Perindo, Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat (PPP-PAN-PBB).

Menariknya, Fraksi Gerindra tidak ikut serta dalam laporan ini dan memilih untuk tidak menandatangani dokumen pengaduan terhadap rekan separtainya tersebut.

Persoalan utama yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran etik terkait pengungkapan masalah internal ke pihak eksternal, yakni BPK, yang dinilai telah merusak citra lembaga legislatif tersebut.

Dengan diterimanya laporan ini, BK memastikan bahwa proses investigasi dan penanganan perkara akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang ada.

TernatePost.id
Editor