TPost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, mengambil tindakan tegas terhadap operasional PT. Alngit Raya yang dinilai beroperasi secara “ugal-ugalan”.
Langkah ini diambil setelah tinjauan lapangan pada Senin (02/2/2026) menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan telah merambah ke wilayah rawan longsor yang membahayakan pengguna jalan nasional.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembukaan lahan baru oleh PT. Alngit Raya terlihat sangat curam dan mengarah langsung ke badan jalan utama.
Ricky mengungkapkan bahwa terdapat bukaan yang masif di bagian atas dengan tumpukan batu-batuan yang membahayakan. Kondisi ini diyakini menjadi penyebab terjadinya longsor di jalan protokoler selama ini.
Sebagai tindak lanjut, Sekda telah memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, untuk segera menyurat secara resmi kepada pihak perusahaan.
Surat tersebut berisi instruksi untuk pemberhentian aktivitas sementara di wilayah rawan longsor tersebut.
Selain itu, Pemerintah Daerah menuntut adanya evaluasi terkait bukaan baru serta laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Meskipun kewenangan penuh untuk menghentikan kegiatan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, Ricky juga menginstruksikan agar menyurat kepada Inspektur Tambang untuk melakukan peninjauan lokasi secara langsung.
Menurutnya, keterlibatan Inspektur Tambang sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan pengecekan silang atas kondisi lapangan yang dinilai sudah luar biasa tersebut.
“Meminta kepada inspektur tambang untuk turun kroscek ke lapangan karena ini sudah luar biasa,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan