TPost — Sebanyak 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akan segera memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Hal ini menyusul telah diterbitkannya persetujuan teknis (Pertek) yang menjadi dasar penerbitan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” kata Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate Rizal Marsaoly, Kamis (30/10/2025).

Rizal yang juga Sekretaris Daerah Kota Ternate menjelaskan, dari 3.584 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan, ada 3.536 telah selesai diverifikasi oleh BKN dan telah disetujui untuk penerbitan NIP.

“Sisanya sekitar 48 orang sementara masih diverifikasi, kami berharap, dalam waktu dekat ini seluruh PPPK paruh waktu yang diusulkan Pemkot Ternate mendapat NIP,” ujarnya.

Rizal menegaskan, pemerintah kota telah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh calon PPPK paruh waktu di Kota Ternate.

“Insya Allah seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Kota Ternate semua diakomodir,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor