TPost – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mengeluarkan rapor merah terhadap kondisi lingkungan dan sosial di Maluku Utara sepanjang tahun 2025.
Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 bertajuk “Neraka di Zona Pengorbanan: Pertumbuhan Ekonomi Merobek Keadilan”, JATAM menyoroti ketimpangan tajam antara angka pertumbuhan ekonomi dengan realitas kehancuran di lapangan.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa klaim kesuksesan ekonomi yang mencapai angka di atas 30 persen—tertinggi secara nasional—hanyalah semu.
Menurutnya, pertumbuhan yang bertumpu pada sektor pertambangan nikel dan hilirisasi tersebut justru membawa krisis ekologis yang sistemik bagi warga.
“Di balik angka spektakuler itu, Maluku Utara justru tenggelam dalam krisis ekologis dan sosial. Pertumbuhan ini tidak membawa kesejahteraan, melainkan mempercepat perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan,” tegas Julfikar dalam siaran persnya, Kamis (8/1/2026).
Ekspansi Tambang di Wilayah Rentan
Berdasarkan data dokumen teknis RTRW Maluku Utara, hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau diduduki oleh konsesi tambang, dengan dominasi komoditas nikel.
Julfikar menyoroti bahwa ekspansi ini dilakukan di kawasan cincin api Pasifik yang secara ekologis sangat rentan terhadap gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami. Kerusakan ini menjalar dari hutan hingga ke laut.
JATAM mencatat adanya pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di Subaim–Wasile, hingga dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda akibat aktivitas industri nikel dan jalur pelayaran tongkang.
Kriminalisasi dan Perampasan Ruang Hidup
Julfikar juga mengecam penggunaan narasi “transisi energi” dan “hilirisasi” sebagai alat legitimasi untuk merampas ruang hidup masyarakat.
Salah satu contoh nyata adalah ancaman eksistensial bagi masyarakat adat O’Hongana Manyawa akibat menyempitnya hutan sebagai sumber pangan dan ruang hidup mereka.
Kondisi sosial juga kian memanas. Sepanjang 2025, tercatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk penangkapan dan pemenjaraan saat berupaya mempertahankan ruang hidup mereka melalui aksi protes dan blokade.
“Negara dan korporasi bekerja dalam satu poros kepentingan untuk memproduksi kerusakan ekologis dan pemiskinan struktural. Ini adalah bentuk praktik kejahatan negara-korporasi (state–corporate crime),” ujar Julfikar.
Tuntutan dan Desakan
Sebagai langkah penyelamatan masa depan Maluku Utara, JATAM menyerukan beberapa poin krusial kepada pemerintah, di antaranya:
1. Menghentikan ekspansi tambang di wilayah-wilayah ekologis yang rentan.
2. Memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan lokal.
3. Melakukan penegakan hukum lingkungan yang tegas terhadap korporasi.
4. Mengevaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat.
Julfikar memperingatkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kehancuran permanen alih-alih kesejahteraan yang dijanjikan.


Tinggalkan Balasan