TPost — Pagi itu di awal Desember 2025, Desa Laromabati, sebuah desa pesisir di utara Pulau Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tampak tenang berselimut embun.

Harum tanah basah beradu dengan aroma asin dari laut saat seorang pria paruh baya bernama Sukur Kajijo berjalan perlahan menuju ladangnya.

Di tangannya, ia memegang tongkol jagung muda untuk menutupi jagung tua yang siap panen—sebuah upaya sederhana untuk melindungi mata pencahariannya dari “sang musuh”.

Nuri bayan (Eclectus roratus), burung paruh bengkok dengan warna bulu yang mencolok, telah lama menjadi momok bagi petani di sini.

Namun, pagi itu, suasana kebun Sukur terasa berbeda. Tak ada lagi keriuhan kawanan burung yang memekakkan telinga seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kenangan akan “Serbuan” Hijau dan Merah
Dahulu, sekitar satu dekade lalu, menanam jagung berarti harus siap terjaga siang dan malam.

Sukur mengenang masa ketika kawanan nuri bayan yang berjumlah 20 hingga 30 ekor bisa menghabiskan seluruh isi kebun dalam sekejap jika ditinggal sehari saja.

Konflik ini mencapai puncaknya saat jagung mulai mengeras dan siap dipetik, fase yang paling disukai oleh burung tersebut.

“Dulu kalau tanam jagung, kami harus menginap di kebun,” kenang Sukur.

Untuk mengusirnya, petani memasang seng-seng bekas yang diikat batu kecil di penjuru ladang agar menciptakan bunyi nyaring saat tertiup angin.

Kebun seluas sepuluh meter persegi milik Sukur bukan sekadar lahan produksi, melainkan medan tempur antara kebutuhan hidup manusia dan insting bertahan hidup satwa liar.

Habitat yang Terhimpit dan Populasi yang Menyusut
Meski kini dianggap sebagai hama, keberadaan nuri bayan justru mulai jarang terlihat. Sukur menyebut jumlah mereka menyusut nyata.

Hal ini diperkuat oleh Samrut, petani lain di desa yang sama. Meski merasa terganggu, Samrut lebih memilih menggunakan alat pengusir tradisional daripada memasang perangkap, karena baginya burung adalah bagian dari alam yang harus lestari.

Namun, tidak semua berpikiran sama. Sebagian warga menggunakan cara ekstrem seperti perangkap benang pancing atau getah pohon untuk melilit kaki burung.

Bahkan, pemburu dari luar desa kerap datang membawa senapan angin untuk menangkap mereka demi diperjualbelikan.

Secara ekologis, nuri bayan sebenarnya adalah penghuni kanopi hutan yang mencari makan secara berkelompok. Namun, ketika tutupan hutan berkurang, mereka terpaksa turun ke lahan pertanian warga untuk mencari pangan alternatif seperti jagung.

Ironisnya, karena keindahan morfologinya—jantan berwarna hijau terang dan betina merah menyala—mereka menjadi sasaran empuk perburuan ilegal.

Perlindungan Hukum dan Upaya Menolak Kepunahan
Berdasarkan data internasional (IUCN), nuri bayan memang masih dikategorikan sebagai Least Concern, namun tren populasinya terus menurun akibat hilangnya habitat dan tekanan perdagangan.

Di Indonesia, satwa ini dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, di mana perburuan dan perdagangannya dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Seksi BKSDA Maluku–Maluku Utara, Abas Hurasan, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap burung paruh bengkok di wilayahnya lebih banyak datang dari keinginan masyarakat untuk memelihara mereka.

Meski perdagangan sempat marak sebelum pandemi COVID-19, tren tersebut mulai menurun sejak 2023.

“Kalau tidak dilindungi, lama-lama bisa habis di alam,” tegas Abas.

Kini, BKSDA lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif, mengajak warga menyerahkan satwa peliharaan mereka secara sukarela untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Simpulan: Sebuah Isyarat Alam
Berkurangnya kehadiran nuri bayan di ladang-ladang jagung Desa Laromabati bukanlah kemenangan bagi petani, melainkan sinyal bahaya bagi ekosistem.

Hilangnya suara bising mereka di pagi hari menjadi pengingat bahwa ruang hidup di bumi kian sempit bagi mereka yang bersayap.

Jika perlindungan dan kesadaran tidak segera tumbuh, keindahan burung hijau-merah ini mungkin suatu saat hanya akan tinggal cerita di tengah sunyinya ladang jagung Maluku Utara.***

(Artikel ini dilansir dari mimbartimur.com yang ditulis oleh Jurnalis Sukri Yunus dengan judul: Ironi Nuri Bayan, Satwa Dilindungi yang ‘Dimusuhi’ Petani Jagung)

TernatePost.id
Editor