TPost – Menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras terkait potensi penegakan hukum yang sewenang-wenang.

LBH Ansor menilai sejumlah norma dalam undang-undang baru tersebut masih bermasalah secara konseptual dan dapat mengancam integritas Indonesia sebagai negara hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa indikator keberhasilan KUHP Nasional bukanlah sekadar klaim dekolonisasi hukum, melainkan sejauh mana undang-undang tersebut mampu melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa ujian sesungguhnya dari sebuah negara hukum adalah saat undang-undang tersebut mulai digunakan terhadap rakyatnya sendiri.

Pasal “Lentur” dan Instrumen Kontrol Sosial
LBH Ansor menyoroti adanya sejumlah pasal yang dianggap memiliki rumusan normatif terlalu lentur, yang berisiko menyerahkan penentuan benar atau salah sepenuhnya kepada subjektivitas aparat penegak hukum.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:

  • Penghinaan terhadap kekuasaan negara.
  • Penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran.
  • Penyertaan norma moral dan adat ke dalam ranah pidana.

Menurut Zulfikran, pergeseran ini menunjukkan fungsi hukum pidana yang semula sebagai pelindung warga kini berpotensi menjadi instrumen kontrol sosial untuk menertibkan pikiran, opini, dan ranah privat warga.

Sorotan Terhadap Living Law
Salah satu poin yang paling diwaspadai adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Tanpa batasan ketat dan mekanisme pengujian yang jelas, aturan ini dikhawatirkan akan merusak asas kepastian hukum serta melegitimasi norma lokal yang diskriminatif.

Zulfikran menegaskan bahwa pidana tidak boleh dijatuhkan berdasarkan norma yang tidak tertulis atau tidak bisa diuji secara objektif.

Ancaman bagi Rakyat Kecil
Lebih lanjut, LBH Ansor mengkhawatirkan bahwa tanpa perubahan paradigma pada integritas aparat, pasal-pasal lentur ini akan lebih mudah menghantam masyarakat kecil, sementara kejahatan korporasi dan struktural tetap sulit dijangkau.

Sebagai bentuk tanggung jawab, LBH Ansor Maluku Utara berkomitmen untuk melakukan pemantauan aktif dan pendampingan hukum bagi warga yang menjadi korban kriminalisasi.

Mereka juga akan mendorong mekanisme konstitusional jika ditemukan norma yang terbukti melanggar hak asasi manusia.

“KUHP Nasional harus dibaca ketat dan dijalankan hati-hati. Jika tidak, hukum pidana hanya akan berubah nama, bukan watak,” tegas Zulfikran.***

TernatePost.id
Editor