TPost – Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, tahun 2025/2026 pada Kamis (22/1/2026), menjadi sorotan setelah pelaksanaannya dinilai memaksakan kehendak meski tidak memenuhi syarat kuorum.

Sidang yang beragenda penutupan masa sidang resmi tersebut diwarnai keterlambatan parah hingga hampir dua jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan surat undangan resmi nomor 005/06/2026, rapat seharusnya dimulai tepat pukul 14.30 WIT. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan ruang sidang masih sepi hingga pukul 15.50 WIT.

Padahal, para tamu undangan yang terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, hingga perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan terpantau telah hadir tepat waktu.

Kondisi absensi anggota legislatif dalam rapat ini sangat memprihatinkan. Dari total 20 anggota DPRD Haltim, hanya 9 orang yang hadir, sementara 1 orang izin dan 10 orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Meski secara aturan kehadiran ini tidak mencapai syarat 50+1, Wakil Ketua II Latif Mole tetap memaksakan untuk membuka dan menjalankan sidang tersebut pada pukul 16.00 WIT.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Haltim, Gamal Sararik, membenarkan keterlambatan tersebut dengan alasan teknis.

Ia berdalih bahwa molornya agenda paripurna disebabkan oleh posisi sejumlah anggota dewan yang masih dalam perjalanan.

“Masih menunggu anggota DPRD karena masih perjalanan,” ungkap Gamal.

Adapun daftar anggota DPRD yang hadir dalam sidang tersebut adalah Wakil Ketua II Latif Mole (Hanura), Ashadi Tajuddin (Hanura), Bahmid Djafar (Hanura), Yefri Maudul (Nasdem), Kriston Batawi (Nasdem), Safrudin Sarapudin (Perindo), Dirwan Din (PAN), Sodik Efendi (PKS), dan Robles Makatika (Demokrat).

TernatePost.id
Editor