TPost — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, serta dihadiri oleh 21 anggota dewan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, dan para pimpinan OPD.
Persetujuan ini kemudian diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas keputusan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD H. Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah ini merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Aturan ini merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah disesuaikan dengan ciri khas serta karakteristik daerah Kota Tidore.
Proses pembentukan Perda ini disebut telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ade Kama.
Pada akhir rapat, seluruh juru bicara melalui laporan akhirnya menyatakan persetujuan bulat agar Ranperda tersebut secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).





Tinggalkan Balasan