Asmar Hi. Daud

(Akademisi Unkhair)

TPost — Pernyataan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray mengapresiasi komitmen Harita Nickel adalah narasi yang terdengar meyakinkan, sekaligus sangat berisiko jika diperlakukan sebagai kesimpulan final tanpa audit bukti.

Dalam pemberitaan sejumlah media lokal, Iqbal menyebutkan bahwa “dampak nyata” komitmen Harita itu terlihat dari kontribusi PAD, pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, dan program CSR.

Bahkan diklaimnya, ada 65 supplier dari Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan nilai transaksi Rp150 miliar pada 2024, telah diarahkan menjadi pemasok kebutuhan perusahaan tersebut.

Masalahnya bukan pada kemungkinan adanya manfaat. Masalahnya ada pada definisi, indikator, dan neraca. Dampak nyata bagi siapa, dibanding apa, dalam rentang waktu berapa lama, dan dengan biaya sosial-ekologis apa?

Dalam kerangka Sistem Sosial-Ekologis (SES), kata “kesejahteraan” tidak sah dipersempit menjadi arus uang, PAD atau transaksi, juga angka kesempatan kerja semata. Karena kualitas hidup masyarakat pulau kecil, ditentukan juga oleh akses layanan dasar, kesehatan, keamanan ruang hidup, serta kualitas ekosistem yang menopang pangan, air, dan mata pencaharian.

Di sinilah publik butuh dua neraca yang harus didudukkan secara berdampingan:

  • Neraca Manfaat Ekonomi-Fiskal

PAD meningkat, pertanyaannya, berapa angka pastinya, bagaimana trend lima tahun terakhir dan berapa kontribusi bersih setelah dikurangi biaya pelayanan publik seperti kesehatan, air bersih, infrastruktur desa, serta penanganan konflik?Lapangan kerja pun perlu dibaca lebih rinci. Berapa persentase pekerja lokal dibanding non-lokal, bagaimana komposisi jenis pekerjaan terampil/tidak terampil, bagaimana tingkat upah dan keselamatan kerja, serta apakah ada mobilitas sosial yang nyata naik kelas? UMKM juga perlu diuji. Berapa yang benar-benar tumbuh mandiri, bukan sekadar menjadi vendor yang bergantung pada satu pembeli?

  • Neraca Beban Sosial-Ekologis

Apakah warga ring satu benar-benar merasakan layanan paling dasar, listrik yang stabil dan air bersih? Laporan Mongabay Indonesia tentang Desa Kawasi menunjukkan keluhan yang sangat mendasar, tetapi menghantam inti persoalan. Akses listrik yang belum normal dan tuntutan air bersih yang dianggap aman serta transparan sumbernya (Ichi, 2025).

Ketika indikator paling dasar ini saja bermasalah, klaim “kesejahteraan” layak diuji ulang. Sebab, kesejahteraan bukan materi brosur, melainkan pengalaman hidup harian yang bisa dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, diskursus “dampak nyata” tidak boleh menutup mata dari isu kesehatan-ekologi. Investigasi The Gecko Project yang dipublikasikan 18 November 2025, melaporkan bahwa sebuah studi yang mereka peroleh dan yang disebut dilakukan atas permintaan Harita, mendeteksi kadar timbal dan kadmium pada ikan di perairan sekitar Kawasi dan pesisir terdekat pada periode Februari-April 2022.

Laporan yang sama juga mengangkat dugaan persoalan transparansi komunikasi risiko, termasuk narasi tentang pembatasan sirkulasi temuan dan pelunakan redaksi, meski pihak perusahaan membantah adanya penyuntingan. Klaim seperti ini bersifat serius dan layak diperlakukan sebagai alarm untuk verifikasi independen, bukan sebagai bahan perang opini.

Karena itu, jika DPRD ingin menjaga marwah “apresiasi”, sebagai sikap yang bertanggung jawab, apresiasi semestinya bersifat bersyarat. DPRD dapat mengapresiasi manfaat ekonomi yang terukur, sambil mewajibkan pengujian yang terbuka dan dapat diaudit atas beban sosial-ekologis.

Kewajiban pemantauan kualitas air laut juga bukan hal baru. Kepmen LH No. 51 Tahun 2004 menegaskan bahwa gubernur serta bupati, dan wali kota wajib melaksanakan pemantauan kualitas air laut, sekurang-kurangnya dua kali setahun, lalu menindaklanjutinya dengan program pengendalian pencemaran air laut.

Artinya, “dampak nyata” semestinya punya data monitoring berkala yang dapat diakses publik, bukan hanya testimoni.

Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim tata kelola CSR yang menekankan akuntabilitas dan transparansi, dengan lima pilar pemberdayaan (pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, infrastruktur), serta memuat metrik seperti IKM dan SROI pada beberapa program.

Klaim ini berguna sebagai bahan awal, tetapi karena bersifat self-reported, klaim tersebut belum cukup sebagai pembuktian akhir tanpa audit pihak ketiga.

Terakhir, “kesejahteraan” tidak boleh ditegakkan dengan menekan suara warga. UU 32/2009 memberi pagar normatif yang tegas; Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Prinsipnya jelas, kritik warga bukan gangguan investasi, sebaliknya merupakan mekanisme koreksi agar investasi tidak berubah menjadi mesin ketidakadilan.

Oleh karena itu, rekomendasi operasional agar perdebatan selesai di data, bukan di emosi, perlu dimulai dari satu prinsip sederhana, yaitu klaim harus punya indikator.

Indikator harus punya metode ukur, dan hasil ukur harus bisa diaudit. Karena itu, langkah pertama adalah;

Pertama: Dashboard dampak Obi yang dikelola bersama DPRD, Pemda, komunitas, dan akademisi. Indikatornya mencakup ekonomi, layanan dasar, kesehatan, kualitas air dan biota, konflik, serta relokasi.

Kedua: Audit independen kualitas air laut dan biota melalui laboratorium terakreditasi. Data dipublikasikan berkala dalam format terbuka agar bisa diuji ulang.

Ketiga: Audit manfaat ekonomi lokal yang menilai porsi belanja lokal, jejaring pemasok, komposisi pekerja lokal, serta jalur karier dan peningkatan keterampilan.

Keempat: Mekanisme keluhan dan pemulihan (grievance-redress) yang cepat, aman, dan tidak menimbulkan risiko balasan bagi warga.

Kelima: Apresiasi bersyarat di mana penghargaan politik hanya diberikan sejauh perusahaan memenuhi indikator layanan dasar dan ekologi, bukan sebaliknya.

Jika PAD meningkat dan UMKM tumbuh, itu kabar baik. Namun “kesejahteraan” baru layak disebut sah “berdampak nyata” ketika listrik stabil, air bersih tersedia, ruang hidup aman, dan ekosistem pesisir tetap menjadi penopang pangan serta mata pencaharian (livelihood). Semua itu harus dibuktikan melalui data terbuka yang dapat diuji publik.***