Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Angka Rp500 miliar terdengar besar. Tetapi dalam perkara tambang nikel yang disebut ilegal di Maluku Utara, pertanyaan publik tidak berhenti pada besarnya denda.

Pertanyaannya lebih mendasar. Apakah denda ini menjadi akhir penertiban, atau justru awal dari penegakan hukum yang lebih serius.

TernatePost menulis tentang denda Rp500 miliar dan desakan JATAM agar pelaku ditindak pidana. Berita itu menunjukkan bahwa publik melihat denda sebagai langkah yang belum cukup.

Karena yang dipersoalkan bukan hanya administrasi, tetapi juga dugaan pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam kerangka hukum, persoalan seperti ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan administratif. (TernatePost, 2026).

Di sisi lain, ada klarifikasi perusahaan sebelumnya. Ervina dari manajemen PT Karya Wijaya menyampaikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai aturan dan berada dalam kerangka perizinan yang sah, termasuk IUP dan IPPKH.

Ia juga menyebut transaksi dan distribusi ore dicatat secara administratif dan diawasi instansi terkait.

Dari sudut pandang perusahaan, selama izin dianggap ada dan belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kegiatan mereka dinilai masih berada di jalur hukum.

Posisi ini merujuk pada rezim perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menempatkan izin usaha pertambangan sebagai dasar legal operasi. (Tiva Nusantara, 18 Desember 2025)

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan dua cara membaca hukum lingkungan. Di satu sisi ada penekanan pada aspek izin dan kepatuhan administratif. Di sisi lain ada tuntutan agar dampak ekologis dan rasa keadilan warga ikut dihitung dan dipulihkan.

Persoalannya bukan pada siapa yang paling lantang, melainkan pada kerangka yang digunakan untuk menilai penegakan hukum lingkungan, apakah cukup berhenti pada dokumen atau harus menilai akibat nyata di lapangan.

Cara pertama melihat hukum sebagai urusan kepatuhan prosedur. Yang penting izin, dokumen, dan kewajiban administratif. Jika ada masalah, cukup dibenahi lewat denda dan perbaikan administrasi. Cara kedua melihat hukum lingkungan sebagai alat untuk melindungi alam dan manusia yang hidup dari alam itu.

Dalam pendekatan ini, prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup menuntut pemulihan dan akuntabilitas ketika terjadi kerusakan.

Konteks Maluku Utara membuat persoalan ini lebih sensitif karena banyak aktivitas tambang berlangsung di wilayah kepulauan dan pulau kecil. Pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas, termasuk ketersediaan air tawar, sementara pesisir menjadi ruang hidup dan sumber nafkah.

Dalam kerangka hukum, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

Prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menekankan perlindungan hak akses masyarakat pesisir dan mencegah penguasaan ruang pesisir yang menutup akses publik.

Karena itu kasus ini tidak cukup dibaca sebagai persoalan kehutanan dan pertambangan saja. Ia juga menyangkut tata kelola ruang pesisir dan pulau kecil.

Dalam perspektif ini, legalitas izin belum memadai apabila pemanfaatan ruang melampaui daya dukung ekologis atau mengganggu ruang hidup masyarakat.

Kalau kita tarik sedikit lebih dalam, kasus ini menarik karena menunjukkan satu paradoks besar pembangunan nikel di Indonesia.

Secara hukum sektor tambang bisa tampak patuh, tetapi secara hukum pulau kecil bisa sekaligus problematik. Di sinilah konflik nyata antara pembangunan ekstraktif dan batas ekologis muncul.

Jika terjadi kerusakan, yang pertama merasakan adalah warga. Nelayan merasakan perubahan kualitas perairan. Perempuan pesisir merasakan naiknya beban rumah tangga ketika akses air dan pangan terganggu. Pedagang kecil merasakan turun naiknya penghasilan saat pasokan ikan menurun.

Karena itu, ketika denda dijatuhkan, publik wajar bertanya apa langkah berikutnya. Apakah ada penghentian sementara kegiatan untuk memastikan pelanggaran tidak berulang. Apakah ada audit yang terbuka dan bisa diperiksa publik. Apakah ada pemulihan lingkungan dengan target yang jelas. Apakah ada proses hukum lanjutan jika unsur pidana terpenuhi.

Dalam sistem hukum Indonesia, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan penegakan pidana, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap hukum kehutanan atau lingkungan hidup.

Mongabay juga menulis bahwa sanksi denda terkait tambang nikel di Maluku Utara bukan hanya menyangkut satu perusahaan.

Ada pembahasan tentang beberapa kasus dan pertanyaan mengapa jalur pidana sering tidak ikut berjalan.

Jika pola ini berulang, berarti ada masalah tata kelola. Pengawasan lemah. Penertiban terlambat. Sanksi bisa berubah menjadi cara merapikan pelanggaran, bukan mencegah pelanggaran. (Mongabay, 2026)

Di sisi lain, kita juga harus adil. Perusahaan punya hak untuk menyampaikan pembelaan dan meminta proses yang wajar. Tetapi proses yang wajar juga membutuhkan bukti yang bisa diperiksa.

Jika perusahaan yakin telah patuh, publik membutuhkan penjelasan yang bisa diverifikasi. Misalnya status izin, batas wilayah konsesi, ringkasan hasil inspeksi, dan bukti pelaksanaan reklamasi. Tanpa itu, klarifikasi mudah dipahami sebagai narasi untuk menenangkan situasi, bukan penjelasan yang menjawab akar persoalan. (Tiva Nusantara, 18 Desember 2025)

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara tidak terletak pada angka denda. Ukurannya terletak pada konsistensi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pencegahan pelanggaran berulang.

Nikel sering dipromosikan sebagai mineral penting untuk ekonomi masa depan. Tetapi masa depan yang adil tidak bisa dibangun dengan mengorbankan wilayah produksi.

Transisi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi jika rakyat di pulau kecil justru menanggung beban ekologis dan sosial.

Kasus Maluku Utara harus menjadi momen untuk memperjelas arah. Denda administratif boleh menjadi langkah awal, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu pidana ketika unsur pidana ada.

Negara perlu menunjukkan bahwa hukum bekerja sama bagi siapa pun. Di pulau kecil seperti Gebe, keadilan ekologis adalah syarat keberlanjutan hidup masyarakat.

Alasannya sederhana. Tambang, lingkungan, dan masyarakat pesisir bukan persoalan yang berdiri sendiri. Semuanya saling terhubung dalam satu sistem sosial dan ekologis yang rapuh, terutama di wilayah pulau kecil seperti Maluku Utara.

Ketika satu bagian terganggu, dampaknya merambat ke ruang hidup, ekonomi lokal, hingga stabilitas sosial masyarakat.

Karena itu penegakan hukum tidak cukup hanya memeriksa izin atau menghitung nilai denda, tetapi harus memastikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.***