“Catatan Kritis atas Kasus Pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli”
Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Halmahera Timur (Haltim) hari ini sedang berdiri di depan cermin yang tidak nyaman, bahkan retak. Di satu sisi, daerah ini dikenal sebagai salah satu ruang penting industri nikel, feronikel, dan rantai produksi energi baru.
Nama-nama besar investasi dibicarakan dengan penuh optimisme. Hilirisasi, baterai listrik, proyek strategis, pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Namun di sisi lain, warga lingkar tambang masih berhadapan dengan kenyataan paling memilukan. Sungai yang berubah warna, pesisir teluk yang menerima sedimentasi, nelayan yang kehilangan ruang tangkap, dan desa-desa yang masih bergulat dengan krisis air bersih. Itulah cermin retak pembangunan ekstraktif.
Ketika daerah menghitung bagi hasil, tetapi warga menanggung lumpur, krisis air, dan hilangnya ruang hidup. Kasus dugaan pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli yang dikaitkan dengan aktivitas PT Feni Haltim tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa teknis biasa.
Kasus ini bukan hanya tentang lumpur masuk ke sungai, dan bukan hanya soal air berubah cokelat. Peristiwa ini adalah tanda bahwa tata kelola tambang di Halmahera Timur sedang diuji secara serius. Apakah negara dan pemerintah daerah benar-benar hadir, dan melindungi rakyat/warganya, atau hanya hadir ketika menghitung produksi, royalti, pajak, investasi, dan DBH?
Pemberitaan menyebut Pemerintah Daerah Halmahera Timur telah memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran Kali Kukuba dan sedimentasi di Teluk Buli.
Bahkan hasil penelusuran DLH Haltim disebut menemukan dugaan pembiaran masuknya sedimen pond ke Kali Kukuba yang berdampak pada sedimentasi pesisir dan perairan Teluk Buli. Ini bukan informasi ringan.
Bila pengawasan lingkungan sudah menemukan indikasi pencemaran atau pembiaran, maka respons pemerintah tidak boleh berhenti pada rapat, klarifikasi, atau janji penyelesaian. Harus ada sanksi, pemulihan, dan pembukaan data kepada publik.
Selama ini, warga masyarakat terlalu sering mendengar kalimat yang sama: akan ditindaklanjuti, akan direkomendasikan ke pusat, akan dipantau, akan dievaluasi. Tetapi dalam banyak kasus lingkungan di wilayah tambang, janji administratif sering berhenti di meja birokrasi.
Sementara warga di lapangan terus menanggung dampaknya. Lumpur tidak menunggu surat rekomendasi. Sedimentasi tidak menunggu disposisi kementerian. Laut yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan pernyataan pers.
Karena itu, desakan WALHI Maluku Utara agar pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Haltim patut didukung.
WALHI menyoroti dugaan pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli serta mendesak pengusutan dokumen perizinan, audit lingkungan, dan sanksi tegas.
Seruan ini penting, tetapi audit tidak boleh menjadi cara baru untuk menunda keputusan. Audit harus independen, terbuka, berbatas waktu, dan hasilnya wajib menjadi dasar tindakan hukum dan pemulihan ekologis.
Alasan curah hujan tinggi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Memang, pihak PT Feni Haltim menyebut curah hujan tinggi sebagai faktor yang memicu peningkatan limpasan dan sedimentasi, serta menyatakan telah melakukan langkah teknis seperti stabilisasi lereng, pemasangan geotekstil, silt curtain, geotube, peningkatan drainase, dan pengerukan kolam sedimen.
Namun justru dari penjelasan itu kita berhak bertanya: jika sistem pengendalian sudah memadai, mengapa sedimen masih sampai ke sungai dan pesisir? Dalam industri ekstraktif berskala besar, hujan bukan kejutan alam; hujan adalah risiko yang wajib dihitung sejak perencanaan.
Di sinilah persoalan PT Feni harus dihubungkan dengan isu yang lebih besar, yakni keadilan anggaran. Siaran pers Salawaku Institute tentang “DBH Tambang Dipertanyakan, Warga Lingkar Tambang Haltim Masih Krisis Air Bersih” menohok jantung persoalan.
Bagaimana mungkin daerah penghasil tambang masih membiarkan warga lingkar tambang kesulitan mengakses air bersih? Bagaimana mungkin daerah yang tanahnya dikeruk, sungainya terancam, pesisirnya menerima sedimentasi, tetapi warga di sekitar tambang belum lebih dahulu merasakan pelayanan dasar yang layak?
Pemberitaan Abar Fagogoru mencatat isu tersebut sebagai kritik terhadap arah prioritas belanja daerah di tengah realitas krisis air bersih warga lingkar tambang.
Inilah paradoks dan atau anomali ekstraktif di Haltim. Tambang menghasilkan penerimaan, tetapi warga menanggung beban ekologis; daerah bicara DBH, tetapi warga bicara air bersih; pemerintah bicara investasi, tetapi masyarakat bicara kebun pala, sungai, laut, kesehatan, dan masa depan anak-anak mereka.
Dana Bagi Hasil sumber daya alam seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai angka dalam APBD. Dalam konteks daerah tambang, DBH harus dibaca sebagai instrumen koreksi keadilan.
UU No. 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk transfer ke daerah dan DBH. Tetapi secara moral-politik, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah DBH benar-benar kembali ke wilayah dan warga yang paling dekat dengan risiko ekstraksi?
Maka, penyelesaian kasus PT Feni tidak cukup dengan satu jalur. Tidak cukup hanya memanggil perusahaan. Tidak cukup hanya meminta klarifikasi. Tidak cukup hanya mengirim rekomendasi ke pemerintah pusat. Pemerintah harus menjalankan tiga agenda sekaligus: audit lingkungan, sanksi lingkungan, dan audit keadilan anggaran.
Pertama, hasil pengawasan DLH harus dibuka kepada publik. Parameter kualitas air, titik sampling, waktu pengambilan sampel, sumber sedimen, dokumentasi lapangan, berita acara, serta rekomendasi teknis harus diketahui masyarakat. Tanpa transparansi, publik hanya diminta percaya pada proses yang selama ini sering tidak tuntas.
Kedua, aktivitas yang diduga menjadi sumber sedimentasi harus dihentikan sementara sampai sistem pengendalian limpasan, kolam sedimen, drainase, lereng terbuka, dan pengamanan muara dinyatakan aman oleh audit independen. Kalau kegiatan terus berjalan sementara pencemaran terus terjadi, maka itu bukan penanganan, melainkan pembiaran yang diberi bahasa teknis.
Ketiga, pemulihan Kali Kukuba, muara, mangrove, pesisir, dan Teluk Buli harus menjadi kewajiban, bukan kebaikan hati perusahaan. UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dari tanggung jawab pemulihan dan kemungkinan pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Jadi, sanksi tidak boleh menjadi formalitas, dan pemulihan tidak boleh diganti dengan seremoni CSR.
Keempat, DPRD dan pemerintah daerah harus mengaudit arah pemanfaatan DBH tambang. Prioritas belanja harus dikembalikan pada kebutuhan paling mendasar warga lingkar tambang: air bersih, kesehatan, jalan dasar, perlindungan lingkungan, pendidikan, dan pemulihan ruang hidup masyarakat pesisir. Proyek fisik boleh penting, tetapi tidak boleh mengalahkan hak warga atas air bersih.
Kelima, pemerintah pusat harus berhenti “obral janji”. Jika DLH daerah sudah melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pencemaran, maka KLH, ESDM, dan kementerian terkait harus bergerak cepat. PP No. 22 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Dengan dasar hukum seperti itu, yang kurang bukan aturan, tetapi keberanian menegakkan aturan.
Kasus PT Feni, dan kasus-kasus lainnya yang berulang, adalah momentum untuk menguji ulang arah pembangunan Haltim.
Apakah pembangunan akan terus dimaknai sebagai masuknya investasi dan naiknya pendapatan daerah, atau sebagai meningkatnya kualitas hidup warga yang paling terdampak? Apakah tambang hanya akan menghasilkan angka dalam laporan fiskal, atau benar-benar menghadirkan ruang hidup yang terjaga, air bersih, lingkungan sehat, dan rasa aman bagi masyarakat?
Haltim tidak boleh menjadi daerah yang kaya tambang tetapi miskin air bersih. Tidak boleh menjadi daerah yang menghasilkan DBH tetapi membiarkan warga lingkar tambang hidup dengan lumpur, sedimentasi, dan ketidakpastian ekologis.
Haltim Tidak boleh menjadi ruang di mana perusahaan datang membawa alat berat, negara datang membawa izin, tetapi warga hanya menerima dampak.
Yang dipertanyakan publik hari ini bukan hanya apakah PT Feni, dan PT, PT yang lain mencemari. Yang lebih besar adalah apakah negara masih punya nyali dan kepedulian untuk berpihak kepada warga ketika berhadapan dengan industri besar.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan tambang bukan berapa banyak tanah dikeruk, berapa banyak nikel diangkut, dan atau seberapa besar DBH masuk ke kas daerah.
Ukuran keberhasilannya sederhana tetapi mendasar, yakni apakah warga sekitar tambang bisa minum air bersih, hidup di lingkungan sehat, melaut tanpa takut, dan merasa bahwa negara berdiri di pihak mereka.
Jika jawabannya belum, maka yang sedang berlangsung bukan pembangunan, melainkan ekstraksi sumber daya yang dipoles dengan label kemajuan.***


Tinggalkan Balasan