Sagea-Kiya dan Politik Ekstraksi di Maluku Utara
Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Di banyak tempat di dunia, warga yang menjaga hutan, sungai, dan tanah leluhurnya sering disebut sebagai penjaga terakhir lingkungan hidup. Namun di wilayah-wilayah ekstraktif, peran itu kadang berubah menjadi sesuatu yang ganjil.
Mereka yang berusaha melindungi ruang hidup justru berhadapan dengan aparat hukum. Di Maluku Utara, ironi itu kembali terlihat ketika 14 warga Desa Sagea dan Kiya dipanggil dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum lokal. Ia adalah jendela kecil yang memperlihatkan bagaimana konflik antara warga, negara, dan industri ekstraktif bekerja.
Pemanggilan warga Sagea-Kiya tidak layak dibaca sebagai perkara hukum biasa. Pemanggilan itu lebih tepat dipahami sebagai bagian dari pola konflik yang lebih luas.
Ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya dari tekanan industri tambang, negara justru lebih cepat hadir dengan pasal pidana daripada dengan perlindungan hak.
Laporan Mongabay Indonesia (26 Februari 2026) menyebut bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan”.
Sementara itu, organisasi advokasi lingkungan JATAM (2026) menilai penggunaan Pasal 162 terhadap warga sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan.
Secara normatif, posisi warga sebenarnya cukup jelas. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Prinsip ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembela lingkungan (environmental defenders).
Namun dalam praktik, prinsip tersebut sering kali bertabrakan dengan logika pembangunan ekstraktif. Ketika warga memprotes aktivitas tambang yang berpotensi merusak hutan, sungai, atau ruang hidup mereka, tindakan tersebut tidak selalu dipahami sebagai partisipasi ekologis, namun justru dapat diterjemahkan sebagai pelanggaran hukum.
Kasus Sagea-Kiya bukan peristiwa tunggal. Di Halmahera Timur, konflik serupa telah muncul sebelumnya di kawasan Gunung Wato-wato, Kecamatan Wasile Subaim.
Mongabay Indonesia (13 September 2023) mencatat bahwa masyarakat menolak rencana tambang nikel PT Priven Lestari karena kawasan tersebut merupakan penyangga ekologis penting dan sumber air bagi warga.
Peristiwa lain terjadi di Wasile Selatan. TitaStory (3 Oktober 2022) melaporkan bahwa masyarakat adat Minamin dan Saolat melakukan blokade terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap memasuki wilayah hutan adat mereka. Aksi tersebut lahir dari pengalaman konkret menyaksikan perubahan ekologis yang terjadi di wilayah mereka.
Pola kriminalisasi menjadi lebih jelas dalam kasus Maba Sangaji. Mongabay Indonesia (20 Mei 2025) melaporkan bahwa puluhan warga adat melakukan ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel PT Position yang dianggap merusak hutan adat dan kebun warga.
Respons negara terhadap aksi tersebut bukanlah dialog ekologis, melainkan penangkapan warga.
Situasi tersebut mencapai titik paling bermasalah ketika sebelas warga itu divonis bersalah pada Oktober 2025. Amnesty International Indonesia (16 Oktober 2025) mengecam putusan tersebut dan menilai negara telah menghukum warga yang sedang mempertahankan tanah leluhur dan ruang hidup mereka.
Kritik serupa juga datang dari Trend Asia (17 Oktober 2025) yang menyebut putusan itu sebagai kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Jika rangkaian peristiwa ini dilihat secara terpisah, ia mungkin tergambar sebagai konflik lokal antara masyarakat dan perusahaan.
Namun jika dibaca sebagai satu rangkaian sejarah konflik ekologis, gambaran yang muncul jauh lebih jelas, yakni terdapat pola sistemik di mana hukum digunakan untuk menstabilkan ekspansi industri ekstraktif.
Perspektif ekologi politik membantu menjelaskan dinamika ini. Menurut Joan Martínez-Alier (2002), banyak konflik lingkungan pada dasarnya merupakan konflik distribusi ekologis, yakni konflik tentang siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya.
Kerangka Paul Robbins (2019) juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Siapa yang berhak mendefinisikan pembangunan, siapa yang dianggap sah berbicara, dan siapa yang diposisikan sebagai penghambat pembangunan adalah bagian dari politik lingkungan itu sendiri.
Sementara itu, penelitian Anthony Bebbington dan Jeffrey Bury (2013) menunjukkan bahwa industri ekstraktif tidak hanya mengambil mineral dari bawah tanah, tetapi juga mengubah relasi sosial di atas tanah; menggeser tata ruang, memicu konflik, dan membentuk ulang hubungan antara negara, perusahaan, dan masyarakat.
Dengan kacamata ini, konflik pertambangan di Maluku Utara tidak cukup dipahami sebagai sekadar benturan antara warga dan perusahaan. Yang sesungguhnya saling berhadapan adalah dua logika pembangunan yang berbeda.
Di satu sisi, terdapat logika ekstraktif yang memandang tanah, hutan, sungai, dan gunung terutama sebagai cadangan nilai ekonomi yang siap dieksploitasi. Dalam logika ini, protes warga sering dipersepsikan sebagai hambatan bagi investasi dan pertumbuhan.
Di sisi lain, terdapat logika ruang hidup yang memandang unsur-unsur tersebut sebagai bagian integral dari sistem sosial-ekologis yang menopang keberlangsungan hidup, identitas, dan masa depan komunitas.
Ketika negara terlalu jauh memihak logika pertama, hukum berisiko berubah fungsi. Ia tidak lagi menjadi pelindung warga, tetapi menjadi stabilisator bagi ekspansi ekstraksi sumber daya.
Sagea-Kiya hari ini adalah cermin. Di cermin itu kita melihat kembali Wato-wato, Wasile Selatan, dan Maba Sangaji. Yang terlihat bukan semata konflik lokal, tetapi adalah peringatan keras, bahwa pembangunan yang menyingkirkan warga dari tanah, hutan, dan airnya sendiri bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus dengan bahasa investasi.
Dan ketika warga yang menjaga hutan justru dihadapkan pada pasal pidana, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan tentang keberanian warga, melainkan nurani negara itu sendiri.***





Tinggalkan Balasan