Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Polemik konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim yang dilaksanakan di Jakarta memunculkan satu pertanyaan, apakah masyarakat yang akan menerima dampak benar-benar telah diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna?

Pertanyaan ini penting karena AMDAL bukan hanya tentang dokumen teknis untuk memenuhi persyaratan perizinan. AMDAL merupakan instrumen perlindungan lingkungan yang bertujuan memastikan bahwa setiap rencana usaha mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata lokasi konsultasi publik dilakukan di Jakarta atau di Halmahera Timur. Yang menjadi perhatian adalah apakah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, yang setiap hari hidup berdampingan dengan sungai, pesisir, laut, dan hutan, benar-benar memperoleh kesempatan untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang tidak selalu tercatat dalam kajian teknis. Mereka mengetahui perubahan hasil tangkapan ikan, kualitas air, sedimentasi, hingga perubahan ekosistem yang terjadi dari waktu ke waktu. Pengetahuan tersebut merupakan bagian penting dari informasi ilmiah yang seharusnya menjadi dasar penyusunan AMDAL.

Karena itu, apabila masih terdapat masyarakat yang merasa tidak dilibatkan atau tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pendapat, maka evaluasi terhadap proses konsultasi publik menjadi sesuatu yang wajar dan diperlukan.

Yang lebih penting lagi, PT Feni merupakan bagian dari PT ANTAM Tbk, sebuah perusahaan pertambangan milik negara. Sebagai perusahaan yang membawa nama negara, standar tata kelola yang diterapkan seharusnya tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi contoh penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Perusahaan milik negara memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta. Publik menaruh harapan bahwa setiap proses yang dijalankan akan mencerminkan praktik tata kelola yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap tahapan penting, termasuk konsultasi publik AMDAL, seyogianya dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.

Justru karena membawa nama negara, PT ANTAM dan seluruh anak perusahaannya perlu menjadi teladan bahwa pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Investasi yang baik bukan hanya diukur dari kapasitas modal yang ditanamkan atau banyaknya lapangan kerja yang tercipta. Investasi yang berkualitas juga diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari sosialisasi yang bersifat formalitas, tetapi dari kesediaan mendengar, menghargai, dan mempertimbangkan suara masyarakat yang akan hidup bersama dampak pembangunan tersebut.

Apabila konsultasi publik memang telah dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak ada salahnya seluruh proses tersebut dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dalam pelibatan masyarakat, maka memperbaiki proses tersebut merupakan langkah yang jauh lebih bijaksana daripada membiarkan polemik terus berkembang.

Investasi yang baik bukan investasi yang hanya memiliki izin, tetapi investasi yang juga memperoleh kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak didengar, maka persoalannya bukan lagi tentang lokasi rapat, tetapi soal hilangnya kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan.***