TPost — Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto secara tegas mengimbau warga Kota Ternate untuk mematuhi aturan perizinan saat menyelenggarakan pesta atau keramaian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang menggelar pesta di jalan atau tempat umum tanpa izin resmi dari kepolisian dapat dijatuhi sanksi pidana.

Jika kegiatan tersebut hanya berupa pelanggaran izin, pelaku akan dikenakan denda kategori II. Namun, apabila pesta tersebut sampai menyebabkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, penyelenggara terancam pidana penjara hingga enam bulan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa mulai 2 Januari 2026, ketentuan KUHP terbaru telah menetapkan denda maksimal bagi pelanggar aturan ini sebesar Rp10 juta.

Salah satu poin krusial yang harus diperhatikan masyarakat adalah batas waktu acara. Kapolres menegaskan bahwa surat izin keramaian hanya berlaku sesuai tanggal dan waktu yang tertera.

Begitu waktu menunjukkan pukul 00.00 WIT, izin tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berlaku karena sudah melewati pergantian hari.

Dengan demikian, pesta yang terus berlangsung setelah tengah malam dianggap sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya penyelenggara telah mengantongi surat resmi.

“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita.

Kapolres Ternate berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dalam mematuhi prosedur hukum dan menghormati hak-hak warga lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Ternate.

TernatePost.id
Editor