TPost — Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Dua perkara tersebut masing-masing dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Halbar tahun 2021 dan dugaan penyimpangan pengadaan kapal tangkap fiberglass pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2024.
Sorotan muncul setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam kedua perkara tersebut.
“Iya, untuk Perjadin Inspektorat sama pengadaan bodi fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan, kami bakal upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Prayuda saat dikonfirmasi belum lama ini.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan terbaru penanganan kedua perkara, termasuk mekanisme pemulihan kerugian negara dan kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang sedang ditangani penyidik.
Pasalnya, kedua perkara memiliki objek dan tahapan penanganan berbeda. Kasus perjalanan dinas berkaitan dengan dugaan pemotongan hak pegawai, sedangkan perkara DKP menyangkut proyek pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta alat tangkap dan perlengkapan keselamatan pelayaran dengan nilai kontrak mencapai Rp5.027.850.450.
Dugaan Pemotongan Perjadin, Sejumlah ASN Telah Diperiksa
Kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Halbar mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan antara nominal yang seharusnya diterima pegawai dan uang yang diduga mereka terima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengaku anggaran perjalanan dinas yang semestinya diterima berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap perjalanan. Namun, mereka diduga hanya menerima sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pemotongan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
Pada Desember 2025, Polres Halbar menyampaikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021.
Penyidik juga merencanakan permintaan dokumen kepada Inspektorat untuk periode 2019 hingga 2021.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Halbar, Julius Marau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau penetapan status tersangka.
Pada Februari 2026, delapan ASN Inspektorat dilaporkan telah diperiksa. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap Sekda untuk mendalami keterangan para saksi.
Sementara itu, pada April 2026, Kapolres Halbar saat itu, AKBP Teguh Patriot, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pendalaman perkara. Namun, perkembangan terbaru mengenai hasil audit dan tindak lanjut penyidik masih perlu dikonfirmasi.
Proyek Kapal Fiberglass Rp5 Miliar Juga Didalami
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan kapal tangkap fiberglass atau Kasko 3 GT, beserta alat tangkap ikan dan sarana keselamatan pelayaran pada DKP Halbar tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.027.850.450 yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Penanganan perkara bermula dari keluhan dan laporan kelompok nelayan penerima manfaat mengenai kondisi serta manfaat bantuan yang disalurkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penyaluran bantuan.
Pada Juni 2026, Kapolres Halbar saat itu, AKBP Teguh Patriot, menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan fakta hukum terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan direncanakan terhadap Kepala DKP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik dilaporkan telah meminta keterangan dari pejabat internal DKP, panitia pengadaan, pihak penyedia, hingga puluhan nelayan penerima bantuan.
Sejumlah dokumen, termasuk perencanaan, kontrak kerja, dan mekanisme penyaluran bantuan, turut dikumpulkan untuk dianalisis.
Pada Agustus 2026, Kapolres kembali menyatakan bahwa penanganan perkara masih berlangsung melalui pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan.
Hingga perkembangan yang diberitakan sebelumnya, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara pengadaan kapal fiberglass tersebut.
Pemulihan Kerugian Negara Bukan Akhir Proses Hukum
Pernyataan Kasatreskrim Polres Halbar mengenai upaya pemulihan kerugian negara menjadi perhatian karena publik juga menantikan kepastian perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana.
Pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus proses hukum apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penjelasan mengenai mekanisme pemulihan, hasil penghitungan kerugian negara, dan tahapan penyidikan menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai nilai kerugian negara dalam masing-masing perkara, mekanisme pemulihan yang akan ditempuh, maupun keputusan terbaru terkait kelanjutan proses hukumnya.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Polres Halbar mengenai status terkini kedua perkara, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan langkah hukum yang akan dilakukan penyidik.
Transparansi informasi tersebut penting untuk memastikan upaya pemulihan keuangan negara berjalan seiring dengan akuntabilitas dan penegakan hukum yang profesional.

Tinggalkan Balasan