TPost – Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar aksi penipuan dan pemerasan licin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS.

Pria asal Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ini ditangkap setelah diduga memeras seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga mencapai Rp150 juta.

Modus Cinta Palsu dan Jebakan Video Intim
Kasus ini bermula dari hubungan asmara daring atau love scamming. Tersangka YS menggunakan foto profil pria berparas tampan untuk mendekati korban berinisial N.

Keduanya sebenarnya saling mengenal sejak masa kuliah di Pulau Jawa, namun setelah lulus, N bekerja di Bolmong sementara YS kembali ke kampung halamannya di Bacan.

Meski tidak pernah bertemu secara langsung setelah lulus, tersangka berhasil merayu korban melalui pesan singkat dan telepon hingga korban bersedia mengirimkan foto serta video pribadi tanpa busana.

Tanpa disadari korban, YS merekam aksi intim tersebut melalui panggilan video untuk dijadikan senjata pemerasan.

Memainkan “Dua Peran” Sekaligus
Kecerdikan jahat YS terlihat saat ia memainkan dua peran sekaligus untuk menguras harta korban.

Pertama, ia menggunakan akun samaran dengan nomor lain untuk meneror dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik.

Di saat korban merasa tertekan, YS muncul dengan wajah aslinya sebagai “teman baik” yang menawarkan bantuan.

Ia mengklaim memiliki kenalan “ahli IT” yang bisa menghapus video-video terlarang tersebut dari internet, namun dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut hingga total kerugian mencapai Rp150 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti
Polda Sulut melakukan penyelidikan digital secara mendalam setelah menerima laporan dari korban.

Hasil pelacakan jejak digital mengarah kuat kepada YS sebagai dalang tunggal di balik ancaman maupun tawaran bantuan palsu tersebut.

Pada Minggu, 8 Februari 2026, tim gabungan dari Polda Sulut dan Resmob Polres Halmahera Selatan melakukan penyergapan di Desa Bibinoi.

“Kami amankan yang bersangkutan di kampung halamannya,” kata Kasubdit Kamneg Reskrimum Polda Sulut AKBP Nanang, Rabu (11/2/2026).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit ponsel merk Vivo Y36 yang digunakan sebagai alat kejahatan.
  • Rekening koran dari beberapa agen BRILINK di Bacan.
  • Bukti percakapan digital antara pelaku dan korban.

Saat ini tersangka YS telah diamankan di Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasan.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan pasal penipuan dan pemerasan,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor