TPost – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis berat kepada Kepala Desa Baburino, Radius (RS).
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desanya yang terletak di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/2/2026), majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menjelaskan bahwa hakim juga memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp807.894.795,00.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita,” jelas Komang.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis 5 tahun penjara ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi pihak Jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap.
“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan atas putusan majelis hakim. Apakah menerima putusan tersebut atau banding,” pungkas Komang.


Tinggalkan Balasan