TPost — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif bernilai fantastis terhadap empat perusahaan tambang nikel besar yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Karya Wijaya (Pulau Gebe) dengan denda lebih dari Rp500 miliar, PT Trimega Bangun Persada/Harita Group (Pulau Obi) sekitar Rp772 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, dan PT Weda Bay Nickel dengan nilai denda tertinggi mencapai lebih dari Rp4,32 triliun.

Sanksi ini dijatuhkan lantaran keempat korporasi tersebut diduga kuat telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Besaran denda merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda hingga Rp6,5 miliar per hektare bagi pelanggaran di kawasan hutan.

Kritik Keras JATAM Maluku Utara
Menanggapi keputusan tersebut, Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, memberikan catatan kritis yang tajam.

Menurutnya, langkah negara menjatuhkan denda administratif alih-alih tindakan pidana adalah sebuah “preseden berbahaya” yang menunjukkan kelemahan negara di hadapan investor.

“Negara seolah memilih jalan bernegosiasi dengan pelanggaran hukum yang serius melalui mekanisme administratif,” tegas Julfikar dalam siaran persnya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai bahwa dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, hukum hanya dijadikan instrumen tawar-menawar, dan denda berubah fungsi menjadi sekadar ‘harga’ untuk melanggar aturan, bukan instrumen keadilan yang sejati.

Julfikar menekankan bahwa persoalan utama bukan pada besaran nominal denda, melainkan pada konstruksi hukum yang digunakan.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PPKH adalah instrumen mutlak.

Aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin tersebut, menurut JATAM, secara otomatis masuk ke wilayah hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran tata usaha negara.

“Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan secara eksplisit melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri, dan Pasal 78 memperkuatnya dengan ancaman pidana penjara serta denda bagi korporasi,” tambahnya.

Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang seharusnya menjadi panduan aparat untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Julfikar menyoroti kasus PT Karya Wijaya yang diduga memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mendesak agar dugaan konflik kepentingan ini ditelusuri secara transparan.

“Ketika perusahaan yang berelasi dengan pejabat publik terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ujarnya.

JATAM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan bentuk perampasan aset publik yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi sumber daya alam. Kerugian yang dialami negara bukan hanya secara finansial, tetapi juga kerugian ekologis yang masif.

Tuntutan JATAM: Cabut Izin dan Proses Pidana
Sebagai langkah nyata, Julfikar Sangaji mewakili JATAM Maluku Utara menuntut pemerintah untuk tidak berhenti pada penagihan denda. Ia mendesak negara untuk:

  1. Menghentikan seluruh operasi pertambangan yang melanggar tersebut.
  2. Mencabut izin korporasi yang terbukti membangkang terhadap hukum kehutanan.
  3. Memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat yang lalai.
  4. Melakukan pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor