TPost – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melakukan tindakan tegas dengan menggelar penggeledahan paksa di Kantor Camat Kota Maba pada Rabu (4/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran fiktif yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIT tersebut dilakukan dengan pengawalan dari pihak TNI-AD.
Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi strategis, mulai dari ruang kerja Camat Kota Maba, Irwanto T. Maneke, ruang bendahara, hingga rumah dinas camat yang saat ini ditempati oleh bendahara.
Kepala Kejari Haltim melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprizal, mengungkapkan bahwa upaya paksa ini terpaksa dilakukan karena pihak terkait dinilai tidak kooperatif, padahal dokumen-dokumen tersebut sangat krusial bagi proses penyelidikan.
Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini, jaksa berhasil mengamankan sedikitnya 40 dokumen penting.
“Dari hasil penggeledahan, kami mendapatkan 40 dokumen yang ada kaitannya terhadap dugaan Tipikor pada Kantor Camat Kota Maba TA 2024,” ujar Komang melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan upaya pemenuhan alat bukti dan barang bukti guna memperkuat konstruksi kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran fiktif senilai Rp 400 juta pada APBD Perubahan 2024 yang dialokasikan untuk pemerintah Kecamatan Kota Maba.
Sebagai informasi tambahan, Camat Irwanto Maneke beserta 14 staf lainnya sebenarnya telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik pada tahun 2025 lalu.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan