TPost — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengecam keras mandeknya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, terhadap seorang aktivis bernama Ringgo Larengsi.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan penegak hukum di daerah dalam merespons tindakan kekerasan yang sudah sangat jelas bukti dan kronologinya.
Menurut LBH Ansor, tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pihak LBH menekankan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda, apalagi mendiamkan kasus yang menciderai rasa keadilan publik ini.
“Ini bukan soal siapa pelakunya, tapi soal apakah hukum masih punya nyali atau tidak,” tegas Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, Jumat (27/3/2026).
Ia juga memperingatkan Polres Halmahera Selatan agar tidak dicatat oleh publik sebagai institusi yang gagal melindungi rakyatnya sendiri karena hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.
LBH Ansor menilai kasus ini sangat berbahaya karena pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga hukum, bukan malah melanggarnya saat warga sedang menyampaikan aspirasi.
Mereka menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk kebal hukum, karena jika dibiarkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan total terhadap institusi hukum.
Atas dasar tersebut, LBH Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas dengan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika alat bukti telah terpenuhi.
- Menghentikan praktik pembiaran yang merusak keadilan publik.
- Meminta Kementerian HAM Republik Indonesia untuk turun tangan memberikan atensi langsung, mengingat kasus ini menyangkut hak warga negara untuk merasa aman dan berpendapat.
Zulfikran menambahkan bahwa jika kasus seterang ini tetap tidak diproses, maka patut dicurigai ada hal yang tidak wajar di balik diamnya aparat.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka ini bukan lagi kelalaian—ini pembiaran,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan