TPost — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Maluku Utara terkait sengketa lahan di Ubo-Ubo.
Zulfikran kepada ternatepost.id, Selasa (20/1/2026), membantah pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang menyebut bahwa somasi kepada warga merupakan langkah persuasif dan murni masalah perdata.
Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum di lapangan, di mana warga justru dipanggil oleh Ditreskrimum dengan dalil penyelidikan tindak pidana.
Kontradiksi Dokumen Resmi dan Pernyataan Pers
Zulfikran menegaskan adanya “wajah ganda” negara dalam menangani kasus ini.
Meski di media disebut sebagai upaya persuasif, faktanya terdapat surat resmi dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara tertanggal 6 Januari 2026 yang memanggil warga untuk penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP.
“Kalau ini perdata, kenapa yang memanggil penyidik pidana? Kalau ini persuasif, kenapa pasal-pasal pidana sudah dikunci sejak awal?” ujar Zulfikran mempertanyakan inkonsistensi antara dokumen resmi kepolisian dengan pernyataan Kapolda.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, Polda telah menempatkan warga sebagai pihak terlapor, sehingga somasi tersebut bukan lagi langkah persuasif melainkan bagian dari rangkaian kriminalisasi.
Polda Dianggap Menjadi “Pemain sekaligus Wasit”
LBH Ansor menilai proses ini sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum karena adanya konflik kepentingan yang serius.
Dalam perkara ini, Polda Maluku Utara bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah sebagai aset, namun sekaligus berperan sebagai penyidik pidana.
“Aparat tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus,” tegas Zulfikran.
Lebih lanjut, LBH Ansor mengingatkan prinsip hukum universal Actori incumbit onus probandi, yakni siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Sebagai pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset, Polda wajib membuktikan kepemilikan sah secara transparan, termasuk menunjukkan dokumen seperti Hak Pakai/HPL, dasar perolehan tanah, hingga pencatatan resmi dalam SIMAK-BMN Kementerian Keuangan.
Pasal Pidana Dinilai Cacat Yuridis
Penerapan Pasal 385 dan 167 KUHP terhadap warga Ubo-Ubo dianggap cacat secara yuridis. Zulfikran menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mensyaratkan tindakan “masuk” ke pekarangan orang lain, padahal warga telah menetap dan membangun rumah selama puluhan tahun di sana.
Selain itu, unsur niat jahat dalam Pasal 385 KUHP tidak terpenuhi karena warga tinggal dengan itikad baik dan penguasaan lahan yang lama tanpa adanya putusan perdata yang membatalkan hak mereka.
Sebagai sikap resmi, LBH Ansor Maluku Utara menuntut agar proses pidana yang dinilai prematur ini segera dihentikan.
Mereka menantang Polda untuk membuktikan klaim kepemilikannya di forum hukum yang berwenang secara terbuka.
“Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan kemarahan. Jika klaim Polda benar, buktikan. Jika belum, hentikan kriminalisasi warga,” tutup Zulfikran.


Tinggalkan Balasan